Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan Dini di Surabaya

Bareskrim Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pembunuhan Dini di Surabaya © mili.id

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. (dokumen mili.id)

Surabaya - Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus kasus pembunuhan menimpa Dini Sera Arfianti (29).

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura. Ia mengatakan, keputusan diambil atas permintaan dari kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Indonesia 17 Maret, Angin Kencang Terjang 3 Wilayah

"Kami, tim kuasa hukum dan keluarga diminta untuk menghadiri gelar perkara khusus. Yang dilaksanakan di Bareskrim Mabes Polri," papar Dimas, dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Dimas menjelaskan, dirinya kecewa dengan keputusan yang diambil pihak Bareskrim Polri tersebut.

Katanya, giat gelar perkara sebelumnya sudah pernah dilakukan Polrestabes Surabaya. Serta pemberatan pasal pembunuhan Ronald sudah diterapkan.

Baca juga: Atasi Banjir Perkotaan dengan Konsep Sponge City, Ini Kata Pakar Tata Ruang Kota

"Gelar perkara khusus Bareskrim Polri ini atas permintaan kuasa hukum tersangka, yang memberatkan penerapan pasal pembunuhan," ucapnya.

Selain itu, lanjut Dimas, dirinya juga keberatan dengan pemberitahuan gelar perkara dari polisi yang disampaikan mendadak tepat di H -1.

Sementara itu, setelah dilakukan gelar perkara khusus, Dimas mengaku, dirinya hari ini sedikit menyiapkan bahan.

Baca juga: Lompat ke Sungai, Jambret di Tugu Pahlawan Surabaya Tewas

Sedangkan dari pihak kuasa hukum tersangka kata Dimas. Melakukan pembelaan mengarah ke penghapusan pasal pembunuhan membela tersangka.

"Hasilnya gelar perkara khusus hatu ini masih didalami oleh pihak Bareskrim. Dan dikarenakan gelar perkara khusus ini diberitau meendadak, tentu kami minim persiapan akan hal itu," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait