mili.id - Dua kasus besar yang menjadi perhatian publik di Sulawesi Utara tentang peraturan Kawasan Tanpa Rokok menjadi perhatian pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di akhir Tahun 2023.
KPAI akan melihat secara langsung pascaperistiwa, apakah rehabilitasi bagi para pengguna zat adiktif itu menjadi perhatian pemerintah setempat, sebagaimana mandat Undang-undang (UU) Kesehatan.
Baca juga: Wujudkan KLA Dunia, Pemkot Surabaya Berpartisipasi Dalam Forum CFCI di China
"Di akhir tahun ini, setelah kami Rakorda dan Rakornas dengan fokus pada Konvensi Hak Anak kluster 3 tentang kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang telah di kirimkan hasilnya kepada Presiden, Wapres dan Kementerian Lembaga terkait," jelas Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra kepada mili.id, Rabu (15/11/2023).
Menurut Jasra, KPAI penting untuk mengonfirmasi situasi lapangan.
"Kita punya kewajiban melihat gambaran langsung pelaksanaan Perda dan Pergub Kawasan Tanpa Rokok di Sulawesi Utara. Sebagaimana di ketahui Sulawesi Utara telah mendapatkan predikat Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Yang artinya seluruh Kabupaten dan Kota sudah masuk 24 indikator Kota Layak Anak," papar dia.
Terutama, lanjut Jasra, setelah peristiwa dua kasus yang menjadi perhatian nasional. Pertama, tiga orang siswi pada 3 April 2022 silam, yang eksis merokok di ruang kelas SMKN 3 Manado.
Kemudian yang kedua, anak yang menusuk guru di SMK Ichtus hingga meninggal pada 22 Oktober 2019, karena dilarang merokok.
"Kita ingin melihat sejauh apa daerah melaksanakan proses penanganan pascaperistiwa," tambah dia.
Kata Jasra, konfirmasi ke lapangan akan mengukur standar, sejauh mana predikat KLA dapat dirasakan semua anak Sulawesi Utara.
Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Infrastruktur Pendukung Generasi Penerus
"Karena dalam pengawasan tanpa rokok, selain tempat proses belajar mengajar dan tempat anak bermain, kita juga melihat alur manajemen penanganan, alur rehabilitasi perokok anak, kecepatan respon layanan, manajemen rujukan dan manajeman kasus, yang berharap dapat efektif mengurangi angka prevalensi perokok anak di Sulawesi Utara," ulasnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di daerah juga memiliki program Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui puskesmas.
"Karena kita ingin, mandat Undang-undang Kesehatan dalam menjauhkan jangkauan anak dari zat adiktif, lebih berbicara jauh di hulu seperti mandat Undang-undang Kesehatan yang mengedepankan aspek promotif, preventif," ujar dia.
"Yang harusnya menjadi ukuran keberhasilan anak tidak menjangkau rokok. Karena kalau bicara ini, layanan di daerah akan lebih integratif dan holistik. Tidak hanya menemukan kasus, tetapi ada upaya lebih sejak awal," sambung Jasra.
Baca juga: Kemajuan Industri Makanan dan Obat Berdampak Anak-Anak Menderita Gangguan Ginjal
KPAI juga menyoroti bagaimana rencana daerah dalam mengurangi iklan, sponsor dan promosi rokok.
"Karena seperti kita tahu IPS tidak masuk dalam revisi Undang-undang Kesehatan yang baru disahkan. Namun penelitian pengawasan daerah tanpa rokok menyatakan IPS menjadi pintu utama anak terpapar informasi yang tidak layak anak soal rokok," jelasnya.
"Karena tidak ada batasan tontonan baik di media mainstreaming maupun media baru. Yang sampai saat ini kita belum punya cara efektif mencegah, penyebab nomor satu anak merokok," tambah Jasra.
Rencananya, kunjungan pengawasan KPAI akhir tahun ini akan menuju dua sekolah, yaitu SMKN Manado dan SMK Ichtus, didampingi Kepala Dinas Perlindungan Anak Propinsi Sulawesi Utara, Wakil Kepala Sekolah SMKN 3 Manado, lintas organisasi perangkat dinas, termasuk dialog dengan anak-anak.
Editor : Narendra Bakrie