Mojokerto - Kuasa hukum pemenang lelang 10 rumah toko (ruko) di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang bakal menggugat Polres Mojokerto lantaran gagal melakukan eksekusi bangunan tersebut.
Eksekusi tersebut sudah harus dilaksanakan sesuai perintah Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dalam surat penetapannya Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk.
Baca juga: Edarkan Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan
Kuasa hukum pemenang lelang, Kamarullah mengatakan, Polres Mojokerto sebagai bantuan pengamanan eksekusi sebidang tanah seluas 580 meter persegi berikut bangunan sesuai sertifikat Hak Milik No. 802 atas nama Haji Sunali yang sudah dibalik nama Muhammad Fauzi.
Dimana Fauzi dinyatakan inkrah di MA 2022 atas lelang terbuka KPKNL Sidoarjo tahun 2019 lalu. Waktu pelaksanaan eksekusi sendiri pada Rabu (15/11/2023) di Balai Desa Pugeran atas permintaan Polres Mojokerto. Berdasarkan hasil investigasi dan intelejensi anggota kepolisian.
"Dibatalkan secara mendadak dengan alasan ada salawatan. Lah kalau setiap kali mau eksekusi terjadwal terus ada salawatan dibatalkan, ya sampai kiamat gak akan terlaksana. Padahal udah rakor dua kali," ujarnya usai melihat bangunan yang digunakan untuk pengajian.
Kuasa hukum pemenang lelang ruko. (Nana/mili.id)
Akibat batal eksekusi ini, Kamarullah mengaku, jika Muhammad Fauzi pemilik baru bangunan dengan nilai lelang mencapai 1,2 miliar mengalami kerugian material mencapai Rp 50 juta. Pasalnya, mereka sudah memperbantukan sejumlah orang untuk pelaksanaan eksekusi.
Seperti tukang kunci, tukang angkat barang, konsumsi, hingga sewa bangunan. "Batalnya eksekusi ini membuat pemenang sekaligus pemilik bangunan rugi hingga Rp 50 juta," cetusnya.
Kamarullah sebagai kuasa hukum berencana mengambil langkah tegas atas batalnya eksekusi ini. Yakni, dengan melaporkan dan melakukan pengaduan ke Polda Jatim maupun Mabes Polri. Bahkan bakal menggugat Polres Mojokerto atas kerugian material yang dialami atas penundaan eksekusi ini.
Baca juga: Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Pemilik Rumah yang Meledak di Mojokerto
"Sekelas polres menentukan jadwal sendiri, tiba-tiba membatalkan dengan alasan kerawanan yang menurut kacamata kami tidak ada kerawanan. Kita juga sudah ke lapangan, investigasi, dan koordinasi dengan kades. Kita juga sudah rekam," tegasnya.
Selain itu, pihaknya akan menggugat Polres Mojokerto pekan depan atas kerugian material yang ditimbulkan. Mulai dari alat transportasi, tempat pemindahan barang yang tereksekusi sudah disewakan, hingga pekerja alat-alat berat.
"Kita akan melakukan gugatan ke Polres Mojokerto. Mereka tak berfikir, meski ini tidak gagal namun ditunda, mereka lupa saat rakor kami dibebani untuk menyiapkan alat transportasi (tempat pemindahan barang si tereksekusi). Kitakan secara kemanusiaan masa digelontorkan di tengah jalan," tegasnya.
Terpisah, Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Hendro Soesanto membenarkan adanya penundaan eksekusi tersebut. Menurutnya penundaan dilakukan karena eksekusi yang diagendakan hari ini dinilai berpotensi mengganggu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Baca juga: Harga Naik, Stok LPG di Kota Mojokerto Aman
Namun, pihaknya enggan menjelaskan gamblang sejumlah faktor dan pertimbangan yang melandasi. "Pertimbangannya, ada kerawanan-kerawanan yang bisa mengganggu harkamtibmas pada momen jelang pemilu," ujarnya.
Penundaan eksekusi pengosongan deretan ruko tersebut, lanjut Hendro, dilakukan tanpa proses rapat koordinasi. "Penundaan ini berdasarkan situasi yang ada di lapangan. Supaya harkamtibmas tetap kondusif," sebutnya.
Kabag Ops menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal kembali menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama pihak terkait. Untuk menentukan tanggal alternatif pengganti ditundanya pengosongan ruko.
"Kita koordinasikan lagi nanti (dengan pihak terkait), sambil melihat perkembangan situasi di lokasi," pungkasnya.
Editor : Achmad S