Terdakwa yang membuat Bromo terbakar. (Fades/mili.id)
Probolinggo - Perkara kebakaran hutan dan ahan (Karhutla) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) akan sidang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Berkas perkara itu langsung diserahkan kepada PN Kraksaan oleh salah satu dari 3 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk oleh kejaksaan dalam persidangan nanti, yakni Kasubsi Pidum Mili Adityo Arfat Ardiansyah.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Eksekutor
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David P Duarsa mengatakan, pelimpahan berkas setelah semua hal yang dibutuhkan persidangan sudah terpenuhi. Selanjutnya, pihak kejaksaan hanya tinggal menunggu jadwal sidang oleh PN Kraksaan.
"Semuanya yang dibutuhkan sudah lengkap. Oleh karena itulah segera dilimpahkan ke pengadilan tanpa mengulur waktu dan segera disidangkan, tinggal menunggu waktu atau jadwal saja. Insyaallah, setelah dapat jadwal sidang atau pas mau sidang perdana akan kami kabari kepada rekan-rekan," kata David, kata David, Rabu (15/11/2023).
Diketahui, kebakaran di kawasan Gunung Bromo terjadi pada Kamis (7/9/2023) lalu. Hal ini membuat pihak BB TNBTS menutup kunjungan wisatawan sementara demi kelancaran proses pemadaman api sampai akhirnya kunjungan wisatawan kembali dibuka pada Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Kapolres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota, Ini Tujuannya
Penyebab kebakaran ini, tersebut lantaran adanya pengunjung hendak melaksanakan prewedding atau sesi foto sebelum pernikahan menggunakan flare asap. Pihak kepolisian menyebut salah satu flare yang gagal menyala kemudian meletup hingga muncul percikan api.
Dalam kebakaran ini Polres Probolinggo sempat mengamankan 6 orang pengunjung dan langsung menetapkan 1 orang tersangka yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) warga Kabupaten Lumajang, sekaligus Wedding Organizer (WO).
Sedangkan 5 lainnya statusnya hanya sebagai saksi, 2 diantaranya pasangan pengantin dan 3 lainnya merupakan tim WO.
Baca juga: Anak Berumur 10 Tahun Dihamili Ayah Tirinya di Probolinggo
Untuk berkas perkara sendiri sempat dinyatakan belum sempurna lalu dikembalikan ke penyidik atau P19 sebelumnya akhirnya pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Dalam kebakaran kawasan TNBTS ini, angka kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 741 milliar tersebut keseluruhan dari total luas lahan di kawasan TNBTS atau di sekitar Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang terbakar seluas 1.241,79 haktare.
Editor : Achmad S