Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan razia, untuk menindak tegas terhadap pelanggaran izin minuman beralkohol di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) Surabaya, sesuai peraturan daerah (perda).
Kali ini Satpol PP Surabaya bersama jajaran terkait melakukan pengawasan dan penertiban di dua RHU TDdi Jalan Mastrip, dan LK di Jalan Balas Klumprik Surabaya, Rabu (15/11) malam.
Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya
“Pengawasan ini dilakukan untuk untuk menindaklanjuti Perda 1 Tahun 2023, agar setiap pengusaha mentaati ketentuan yang berlaku, terlebih terkait perdagangan minuman beralkohol di kota Surabaya," ujar Andriansyah Eka, selaku staff Gakda Satpol PP Surabaya.
Andre mengungkapkan salah satu lokasi RHU tersebut, ditemukan melanggar peraturan yang berlaku, dalam perizinan penjualan minuman beralkohol.
Pihak RHU hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL).
“Hari ini ada satu lokasi kita temukan adanya pelanggaran, memang sudah memiliki izin tetapi secara spesifikasinya penjualannya tidak boleh dijual secara langsung,” ungkap Andre.
Baca juga: Mulai dari Premier League hingga Ketum Ika Kimia Unesa Terpilih
Sesuai peraturannya, pergadangan eceran minuman beralkohol hanya dapat dijual di :a. Supermarket dan hypermarket untuk minuman beralkohol golongan A; b. tempat tertentu yang ditetapkan oleh walikota untuk minuman beralkohol golongan B dan golongan C.
Pihaknya memberikan sanksi pidana ringan serta mengimbau RHU tersebut, agar menerapkan sesuai izin yang berlaku.
“Dari Disperindag menilik ada pelanggaran perda, mereka (Disperindang) menyampaikan ke kami. Akhirnya kami tindak, dengan barang bukti 10 botol minuman beserta pelayan kafe,” kata dia.
Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya
“Untuk LK sementara hasil pantauan dari kami, pelanggaran ada di depan untuk toko yakni mempromosikan minuman. Jadi kita kasih waktu untuk pembongkaran sendiri besok,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan, satpol PP tidak melarang perdagangan minuman beralkohol, namun membatasi sesuai Perda 1 Tahun 2023.
Editor : Aris S