Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Dua Oknum Wartawan Jombang Ditetapkan Tersangka Pemerasan Sekdes

Dua Oknum Wartawan Jombang Ditetapkan Tersangka Pemerasan Sekdes © mili.id

Ilustrasi

Jombang - Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang oknum wartawan terduga pelaku pemerasan terhadap Sekdes Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya polisi menetapkan dua orang tersangka.

Dari tiga oknum wartawan media online SG (42), LN (40), dan AT (51) yang tertangkap OTT Tim Rajawali Satreskrim Polres Jombang, penyidik menetapkan SG, warga Desa Japanan Gudo, dan AT, warga Desa Banyuarang Ngoro, sebagai tersangka.

Baca juga: Koin Jagat, Ramalan Zodiak hingga Tampang Pembunuh Karyawan Minimarket

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka.

"Pada hari Rabu 14 November, sekitar pukul 12.15 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AT, LN, dan SG," ujar Yuger, Kamis (16/11/2023).

Ketiga oknum wartawan tersebut, mendatangi Kantor Desa Mejoyolosari, Gudo. Ketiga orang itu, mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang.

"Mereka ini mengaku sebagai wartawan dan datang ke kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat," kata Yuger.

Setelah sampai di kantor desa dan bertemu dengan perangkat desa, ke tiga orang itu, mengancam akan menyebarkan berita buruk desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para tersangka ini meminta sejumlah uang pada perangkat desa.

"Mereka mengancam, akan menyebarkan berita negatif tentang desa. Kemudian tersangka ini meminta uang pada korban sebesar Rp 2.500.000, agar berita tersebut tidak disebar," tutur Yuger.

Setelah takut dengan ancaman para tersangka itu, korban yang merupakan sekretaris desa (Sekdes) memberikan sejumlah uang yang diminta para tersangka.

"Setelah itu, korban ini memberikan uang Rp 2.500.000," kata Yuger.

Lantaran menjadi korban pemerasan itu, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Pembunuhan Karyawan Minimarket di Jombang

Dan menindaklanjuti laporan itu, Tim khusus Rajawali, Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung bergerak melakukan penangkapan pada para tersangka di kantor Desa Mejoyolosari.

"Setelah itu, Kasat Reskrim dan tim khusus Rajawali melakukan OTT, pada kasus pemerasan terhadap perangkat Desa Mejoyolosari," ujar Yuger.

Lebih lanjut Yuger mengatakan bahwa setelah melakukan penangkapan pada para tersangka, selanjutnya barang bukti dan para tersangka diamankan di Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka ini, dua orang melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan," tuturnya.

"Selanjutnya dua orang oknum wartawan ini meminta sejumlah uang agar tidak memuat pemberitaan yang berkaitan dengan proyek yang di tangani desa, sedangkan satu orang lainnya atas nama LN dinyatakan tidak terbukti, dan statusnya sebagai saksi," kata Yuger.

Baca juga: Ini Identitas Tukang Potong Rambut Pembunuh Karyawan Minimarket di Jombang

Selain itu, Yuger mengatakan bahwa para tersangka ini juga melakukan aksi pemeriksaan di beberapa desa yang ada di wilayah pinggiran Kabupaten Jombang.

"Dari pengakuan tersangka pada penyidik, kedua tersangka ini telah melakukan pemerasan dengan modus yang sama, di Desa Grobogan, Ringinpitu, dan Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno," ujar Yuger.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp 2.500.000, di dalam amplop, bertuliskan Pemdes Mejoyolosari, dua kartu ID card yakni ID card bertuliskan media online, 2 unit sepeda motor, 1 HP, 2 bendel dokumen sampul, dan chating WhatsApp pelaku dengan korban.

"Atas perbuatannya dua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang, keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang oknum wartawan media online digulung polisi di Jombang, usai melakukan pemerasan pada Sekdes Mejoyolosari.

Editor : Aris S



Berita Terkait