Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Pemulung di Jombang Edarkan Narkoba: Rumahnya Digerebek, 25 Paket Sabu Disita

Pemulung di Jombang Edarkan Narkoba: Rumahnya Digerebek, 25 Paket Sabu Disita © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Jombang - Polisi menemukan 25 paket narkotika jenis sabu siap edar saat menggerebek rumah pemulung di Desa Jigoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyebut bahwa dalam penggerebekan itu, timnya juga menangkap pengedar bernama Gundrik Andriardi (35), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito.

Baca juga: Mobil Avanza Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto Usai Seruduk Truk

"Tersangka pekerjaannya sehari-hari kuli rongsokan (pemulung) dan merupakan Target Operasi (TO) kami," ungkap Komar, Kamis (16/11/2023).

Komar menyebut, penangkapan itu dilakukan saat tersangka Gundrik akan melakukan transaksi dengan seseorang di rumahnya.

"Begitu ada informasi tersebut, tim kami langsung menuju ke rumah tersangka Gundrik yang sudah lama kita incar," jelasnya.

Kolase pengedar dan narkoba jenis sabu diamankan (Foto: Satresnarkoba Polres Jombang)Kolase pengedar dan narkoba jenis sabu diamankan (Foto: Satresnarkoba Polres Jombang)

Komar menambahkan, saat itu timnya tidak langsung melakukan penggerebekan. Namun melakukan pengintaian di sekitar rumah Gundrik untuk memastikan informasi tersebut.

Baca juga: Pengimpor Narkoba DMT dari Jerman ke Surabaya Dituntut Perawatan 6 Bulan di RSJ Menur

"Setelah benar, kami langsung menggerebeknya," tambahnya.

Menurut Komar, tersangka tidak berkutik setelah mengetahui bahwa yang menggerebeknya adalah polisi.

"Di rumah tersangka kami temukan 25 bungkus plastik sabu dengan jumlah keseluruhan dengan berat kotor 11,66 gram," ujar Komar.

Baca juga: Kota Mojokerto Borong 2 Penghargaan dari BNN RI, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Selain itu, turut disita 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 handphone, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Di hadapan polisi, Gundrik mengakui barang terlarang itu adalah miliknya dan akan diedarkan kepada sejumlah orang yang selama ini jadi pelanggannya.

"Pengakuannya sudah dua bulan mengedarkan narkoba, dan barang didapat dari seseorang di lapas di Jatim. Kami masih mendalami pengakuan tersebut," beber Komar.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait