Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Rakernas Peradi di Surabaya Menghasilkan Sejumlah Rekomendasi

Rakernas Peradi di Surabaya Menghasilkan Sejumlah Rekomendasi © mili.id

Rakernas Peradi saat dibuka Gubernur Khofifah/Foto/mili/taufi

Mili.id - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia telah menggelar Rapat Kerja Nasional 2021 (Rakernas PERADI 2021) di Shangri-La Hotel Surabaya pada tanggal 11-12 November 2021 dengan tema “Melalui Rakernas kita tetap pertahankan dan perkokoh PERADI sebagai organ negara dan single bar”. 

Ketua panitia pelaksana Rakernas PERADI 2021, H. Sutrisno menyampaikan, penentuan tema Rakernas PERADI  dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme seorang Advokat serta pentingnya organisasi Advokat tetap dalam sistem wadah tunggal.

Baca juga: Bupati Situbondo Karna Suswandi Kembali Mangkir Panggilan Penyidik KPK

"Tema tersebut untuk meningkatkan professional advokat," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (13/11) malam. 

Sementara Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan menyampaikan Rakernas PERADI menghasilkan beberapa Rekomendasi mengenai penegakan Konsistensi terhadap Undang-Undang Advokat. 

"Dimana UU Advokat telah mengatur secara jelas mengenai kedudukan Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan UU Advokat" ujar Otto

Karena itu, lanjut Otto RAKERNAS merekomendasikan sejumlah poin:

1. Konsistensi pelaksanaan UU Advokat yang menganut asas single bar; Prinsip Single Bar adalah amanat UU Advokat yang artinya bahwa PERADI sebagai wadah tunggal Advokat sudah tidak perlu lagi ada perdebatan, sebagai negara hukum tentu harus tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, dalam konteks saat ini perlu adanya penegasan dan konsistensi dalam mengaktualisasikan amanat UU tersebut.

2. Meminta kepada semua pihak untuk tunduk dan taat terhadap UU Advokat.UU Advokat sebagai payung hukum bagi profesi Advokat sebagai Penegak Hukum haruslah ditaati oleh negara itu sendiri (eksekutif, legislatif, yudikatif), karena negara Republik Indonesia adalah merupakan negara hukum atau Rech Staat maka menjadi kewajiban negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk mentaatinya.

3.Mengamanatkan kepada DPN PERADI membentuk Tim untuk mengkaji dan merumuskan penguatan efektifitas UU Advokat No. 18 Tahun 2003 guna meng-counter Rancangan Naskah Akademik Perubahan UU Advokat No. 18 Tahun 2003

Terkait Rencana MUNAS Bersama sebagai menindaklanjuti hasil pertemuan tanggal 25 Februari 2021 yang disaksikan oleh MENKO POLHUKAM Mahfud MD,MENKUMHAM  Yasonna H. Laoly, Rakernas PERADI. 

Baca juga: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak

Otto menambahkan, DPN PERADI terbuka untuk menyelesaikan permasalahan Organisasi melalui MUNAS Bersama PERADI. 

Seluruh DPC PERADI sambung dia, juga memberikan mandat kepadanya untuk melaksanakan dan mengambil langkah yang dipandang perlu dalam rangka rencana pelaksanaan MUNAS Bersama dan juga menyoroti pula mengenai RUU KUHP. 

Dengan mengamanatkan kepada DPN PERADI membentuk Tim untuk mengkaji dan merumuskan RUU KUHP, dengan beberapa hal pokok diantaranya:

1.Menyangkut penerapan asas llegalits “Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang artinya suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada”  harus diterapkan dalam pemberlakuan hukum di Indonesia, oleh karena itu terkait RUU KUHP penting bagi PERADI untuk turut serta dalam sumbangsih pemikiran RUU dimaksud, sehingga pembangunan hukum di Indonesia terkait RUU KUHP dapat dilaksanakan berdasarkan asas hukum yang berlaku. 

2. Berkenaan dengan norma dalam unsur-unsur pidana harus bersesuaian dengan unsur-unsur pidana yang ada, hal ini perlu mendapat penegasan dan pembahasan dalam RUU KUHP tersebut, sehingga PERADI akan memberikan masukan dan sumbangsih pemikiran sehingga terumuskan norma yang ideal mengenai tindak pidana berdasarkan pada asas legalitas, pasal 282 dalam RUU KUHP 

Baca juga: Permohonan Praperadilan Kedua Bupati Karna Suswandi Kembali Ditolak

Otto Hasibuan juga menjelaskan terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan MABES POLRI, menurutnya DPN PERADI akan menindaklanjuti penyusunan Nota Kesepahaman antara DPN PERADI dengan MABES POLRI (MoU) tentang pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang berkaitan dengan Advokat

Adapun terkait Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/PDT/2021 tanggal 14 September 2021,  DPN PERADI akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI No. 3085 K/PDT/2021 tanggal 14 September 2021 sebagai wujud penegasan dan pengukuhan keabsahan DPN PERADI di bawah kepemimpinan Ketua Umum  Otto Hasibuan. 

Sedangkan mengenai SKMA No. 073/2015, DPN PERADI dengan cara sedemikian rupa senantiasa mengupayakan pencabutan SKMA No. 073/2015.

Tindak lanjut Hasil RAKERNAS DPN PERADI ini adalah mensosialisasikan hasil RAKERNAS ini khususnya ke eksternal (Legislatif, Kepolisian). Di, samping itu DPN PERADI pun di amanahkan agar segera merealisasikan aplikasi hukum V (LIMA) secara online sebagaimana yang dipresentasikan oleh Sdr. Yakup Putra Hasibuan. 

Editor : Redaksi



Berita Terkait