OTT KPK di Bondowoso: Kajari dan Kasipidsus Tersangka, Rp475 Juta Disita

OTT KPK di Bondowoso: Kajari dan Kasipidsus Tersangka, Rp475 Juta Disita © mili.id

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Rudi Setiawan (Foto-foto: YouTube KPK)

Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentapkan Kepala Kejaksaan (Kajari) dan Kasipidsus Kejari Bondowoso sebagai tersangka bersama dua orang dari swasta.

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023), KPK mengamankan 9 orang. Namun setelah diperiksa, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejagung RI Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka

Empat tersangka itu adalah Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Alexander Silaen serta. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap.

Sementara tersangka pemberi suap ialah Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang.

"Sudah ada kecukupan alat bukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, pada malam ini kami umumkan beberapa tersangka," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers, seperti dilihat mili.id dalam YouTube KPK, Kamis (16/11/2023) malam.

Diduga, perusahaan Yossy dan Andhika merupakan penggarap proyek di Pemkab Bondowoso yang sedang diselidiki kejari setempat. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di kabupaten itu.

Baca juga: Profil hingga Kekayaan Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. Mereka meminta agar proses penyidikan bisa dihentikan.

Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso.

"PJ (Puji) menanggapi serta memerintahkan AKDS (Alexander Silaen) untuk dibantu," terang Rudi.

Lantas terjadilah komitmen yang disertai kesepakatan penyerahan uang untuk menghentikan penyelidikan.

Baca juga: Penemuan Mayat Misterius dengan Bekas Luka hingga Anak Bunuh Ayah

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta. Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," beber mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut.

Alumni Akpol 1993 ini menyebut bahwa keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terhitung mulai 16 November 2023.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait