Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Jaksa Agung soal Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Di-OTT KPK: Sikat Habis!

Jaksa Agung soal Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Di-OTT KPK: Sikat Habis! © mili.id

Kapuspenkum Kejagung, Dr Ketut Sumedena saat menyampaikan pernyataan resmi Jaksa Agung terkait penangkapan Kajari dan Kasipidsus Bondowoso oleh KPK (Foto: Kejati Jatim for mili.id)

Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedena buka suara soal ditangkapnya Kajari dan Kasipidsus Bondowoso oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam pernyataannya, Jaksa Agung menegaskan tidak membutuhkan jaksa yang pintar, tapi tidak bermoral.

Baca juga: Beredar Foto Mirip Ivan Sugiamto di Sebuah Tempat, Begini Kata Sudiman Sidabukke

"Saya tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan adalah jaksa-jaksa yang pintar dan berintegritas," tegas Burhanuddin tertulis, Jumat (17/11/2023).

Burhanuddin juga secara tegas menyampaikan kepada jajarannya bahwa kegiatan tersebut sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan.

Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media, apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat, akan ditindak secara tegas.

Oleh sebab itu, kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan. Sehingga penindakan terhadap kedua oknum jaksa di Bondowoso tersebut, menurutnya memang sudah sepantasnya.

Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana.

Sebagaimana yang dilakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan," beber Burhanuddin.

Baca juga: Ini Peran Mantan Ketua PN Surabaya dalam Pembebasan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.

Sebelumnya, dalam OTT pada Rabu (15/11/2023), KPK mengamankan 9 orang. Namun setelah diperiksa, 4 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka itu adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Alexander Silaen. Keduanya dijerat sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi suap ialah Yossy Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, selaku Pengendali CV Wijaya Gemilang.

"Sudah ada kecukupan alat bukti kita naikkan ke tingkat penyidikan, pada malam ini kami umumkan beberapa tersangka," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023) malam.

Baca juga: Ivan Sugiamto Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Perkaranya Segera Disidangkan

Diduga, perusahaan Yossy dan Andhika merupakan penggarap proyek di Pemkab Bondowoso yang sedang diselidiki kejari setempat. Salah satunya proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di kabupaten itu.

Pada saat penyelidikan itu, Yossy dan Andhika kemudian berkomunikasi dengan Alexander Silaen. Mereka meminta agar proses penyidikan bisa dihentikan. Permintaan itu kemudian disampaikan Alexander Silaen kepada Puji selaku Kajari Bondowoso.

Lantas terjadilah komitmen yang disertai kesepakatan penyerahan uang untuk menghentikan penyelidikan.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta. Hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," beber Rudi.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait