Surabaya - Dua di antara lima pelaku komplotan pembobol rumah di kawasan elite Surabaya yang ditangkap polisi merupakan residivis kasus pembunuhan.
Kelima pelaku yang ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu adalah Brata, asal Palembang yang berperan menyewa mobil dan memberikan petunjuk jalan ke TKP.
Baca juga: Mahasiswa Universitas Petra Surabaya Tewas, Disebut Ada Dua Orang Coba Bunuh Diri
Pelaku kedua adalah Edi Iskandar asal Palembang, dengan peran sebagai eksekutor.
Lalu pelaku ketiga adalah Hendra, asal Palembang yang berperan sebagai ketua kelompok, yaitu membagi peran dan hasil kejahatan.
Keempat Faisal Tanjung, asal Banyuasin, dengan peran sebagai driver. Kemudian pelaku kelima yaitu Juni Alamsyah, asal Palembang, berperan sebagai eksekutor.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menyebut, dari lima pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan, yaitu Hendra dan Edi Iskandar.
"Kedua pelaku itu pernah ditangkap Polrestabes Bandung pada Tahun 2012 dalam kasus 338 (pembunuhan)," jelas Hendro, Jumat (17/11/2023).
Alumni Akpol 2005 ini menjelaskan, penangkapan awalnya dilakukan terhadap pelaku Brata dan Faizal Tanjung di Jalan Jambu 12 Blok E158 Pondok Candra, Waru, Sidoarjo.
Baca juga: BGSKIN Dukung Batik Indonesia Lewat Kolaborasi dengan UMKM
"Berdasarkan dari keterangan kedua pelaku itu, kemudian Tim Resmob melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya," tambah Hendro.
Ketiga pelaku yang ditangkap berikutnya adalah Hendra, Juni Alamsyah dan Edi Iskandar. Ketiganya disergap saat menginap di salah satu hotel di Sedati, Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Tim Resmob juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu 5 HP, 8 jam tangan, 2 kamera, 7 laptop, 2 tab, 10 tas, berbagai perhiasan, uang tunai dan peralatan yang dipakai pelaku saat beraksi, di antaranya gunting besi.
Dalam beraksi, lanjut Hendro, komplotan ini menggunakan mobil rental, mengganti nopol aslinya, dengan nopol palsu.
Baca juga: Bawaslu Jatim Akui Belum Lunasi Pembayaran Hotel Pasca Rakernis
"Kami masih mengejar satu pelaku lain, yang sudah kami tetapkan dalam DPO. DPO ini juga berperan sebagai ketua kelompok," sambungnya.
Dari catatan kepolisian, komplotan ini telah membobol rumah di Puri Galaxy Cluster Bamboo Lakes 406 Surabaya pada 12 November 2023. Kemudian di Babatan Pratama 2/B-8, Surabaya pada 24 September 2023.
Juga rumah di Baruk Utara I/NA 4 No. 36 Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya pada 17 Agustus 2023.
"Mereka juga tercatat melakukan aksinya di Pondok Candra Sidoarjo pada 15 Agustus 2023," pungkas Hendro.
Editor : Narendra Bakrie