Malang - Aksi gantung diri pria di Malang bernama Abdul Gofur (54), dipicu aksi penculikan dan pemerasan yang menimpanya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Malang menangkap 5 orang, yang menjadi pemicu korban gantung diri pada Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Pria Banyuwangi Ditemukan Membusuk dalam Rumah, Diduga Bundir
Kelima pelaku adalah KS (41) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan; SB (39) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir; RM (50) warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Kemudian MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS (45) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, setelah menemukan kejanggalan atas tewasnya korban, tim Satreskrim langsung mendalami kasus tersebut.
"Setelah memeriksa 17 saksi, hasil dari keterangan ada dugaan kekerasan dan pemerasan pada korban. Terlebih rumah yang digunakan korban bunuh diri bukanlah rumah yang ia tinggali selama ini," jelas Wisnu, Sabtu (18/11/2023).
Korban merupakan warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan tempat ditemukannya tewas gantung diri, berada di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, kabupaten setempat.
"Fakta dari peyelidikan ada serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban," tegas Wisnu.
Baca juga: Pangdam V/Brawijaya Dampingi Menhan Kunjungan ke SMA Taruna Nusantara Malang
"Tim kami akhirnya meringkus lima pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum korban melakukan bunuh diri," imbuhnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan.
"Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun," jelas dia.
Wisnu menyebut, peristiwa berawal pada Rabu 15 November 2023 sekitr pukul 20.00 Wib. Korban dijemput paksa oleh para pelaku dan dibawa ke salah satu rumah pelaku.
Baca juga: Ini Daftar Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya
"Korban ikut lantaran takut. Karena korban dituduh berbuat asusila pada salah satu perempuan yang merupakan rekan korban. Waktu diculik, korban dianiaya dengan cara dipukuli berulang kali pada bagian perut hingga wajah," beber Wisnu.
Pelaku juga meminta tebusan Rp30 juta pada korban untuk menyelesaikan kasus asusila yang dituduhkan. Tapi korban dan keluarganya tidak bisa memenuhi keinginan para pelaku.
"Lalu, esok harinya korban frustasi mendapat siksaan, akhirnya ke kamar mandi dan melakukan bunuh diri hingga ditemukan sudah meninggal dunia," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie