Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Potret Kamar Hunian Bagi Anak Warga Binaan di Rutan Perempuan Surabaya

Potret Kamar Hunian Bagi Anak Warga Binaan di Rutan Perempuan Surabaya © mili.id

Kamar hunian khusus untuk anak dari warga binaan Rutan Perempuan Surabaya (Foto: Humas Kemenkumham Jatim)

Sidoarjo - Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Sidoarjo punya tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan. Salah satunya merawat ibu yang melahirkan anak saat masih berstatus warga binaan.

"Saat ini ada tiga orang warga binaan yang telah melahirkan dan merawat anaknya di Rutan Perempuan Surabaya di Porong (Sidoarjo)," jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: HGB 656 Hektare di Laut Sidoarjo Itu Milik Dua Perusahaan, Terbagi 3 Sertifikat

Terbaru, warga binaan yang melahirkan anaknya adalah SM. Dia melahirkan tepat di momen peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023 lalu.

"Bayi yang dilahirkan SM berjenis kelamin perempuan lahir secara normal pada pukul 12.45 WIB dengan berat badan 3600 gram dan panjang 50 sentimeter," ujarnya.

Dengan masuknya bayi SM, Rutan Perempuan Surabaya kini memiliki tiga anak bawaan yang dirawat di dalam rutan. Mereka adalah bayi dari APK berjenis kelamin laki-laki yang berusia 10 bulan, bayi dari IAA berjenis kelamin laki-laki yang berusia 3 bulan, dan bayi SM berjenis kelamin perempuan yang baru saja dilahirkan.

"Sesuai amanat Pasal 62 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana diperbolehkan merawat anaknya di dalam lapas/rutan hingga usia 3 tahun," jelas Heni.

Namun, sebagai tempat yang didesain untuk melayani tahanan dewasa, tentu hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi rutan yang dipimpin Amiek Diyah Ambarwati tersebut.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Surabaya, Putri Rahmawaty Herlambang mengatakan, pihak rutan berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan dan bayi yang dirawat selama menjalani pidana.

"Kami sangat terbuka jika ada narapidana yang memilih mengasuh anaknya di dalam rutan," ungkap Putri.

Selama dirawat di dalam rutan, lanjut Putri, pihaknya selalu menjalin komunikasi dan sosialisai dengan pihak keluarga. Terutama terkait kekurangan dan keterbatasan yang ada di rutan terkait perawatan anak bawaan.

"Hal ini agar tidak terjadi miskomunikasi atau mispersepsi, sehingga keluarga juga bisa menerima hal tersebut," terangnya.

Baca juga: Lokasi SIM Cak Bhabin dan Simling 22 Januari 2025 di Surabaya

Putri menambahkan, pihak rutan juga menyediakan ruang khusus untuk ditempati oleh narapidana bersama bayinya. Tidak hanya itu, tim kesehatan juga disiapkan untuk memantau perkembangan kesehatan bayi.

"Selama merawat bayinya, SM kita tempatkan di kamar khusus. Kita tempatkan dia warga binaan lain yang sama-sama membawa bayi," ungkap dia.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini Puskesmas Kedungsolo terkait pemberian imunisasi kepada bayi. Nantinya, ibu dari bayi tidak perlu keluar dari Rutan karena petugas yang akan membawa bayinya.

Sementara Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Amiek Diyah Ambarwati menyatakan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan para warga binaan dan anak bawaannya.

"Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Rutan Perempuan Surabaya akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memerhatikan semua hal berkaitan si bayi," ujar Diyah.

Baca juga: Sopir Mabuk Penyebab Tewasnya Pasutri Surabaya Diadili

Narapidana SM sendiri akan menjalani sisa masa masa pidana bersama bayinya hingga dinyatakan bebas murni pada 30 Januari 2024 mendatang. Perihal persalinannya, diawali Jumat pagi (10/11). Saat itu, para petugas sedang bersiap melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan.

Di waktu yang sama, petugas yang berada di poliklinik sedang bersiap untuk melakukan merujuk salah satu warga binaan ke rumah sakit untuk melakukan persalinan. Dengan sigap, petugas membimbing narapidana SM untuk masuk ke dalam ambulans.

Awalnya pada pukul 04.45 WIB, narapidana SM mengeluh ketubannya rembes. Dari malam sebelumnya, SM yang usia kandungannya memasuki 38-39 minggu, mengeluh bahwa perutnya terasa kencang. Kemudian bidan Rutan melakukan pemeriksaan, dan ternyata memang benar ketuban SM merembes. Namun ketika dicek kembali, belum terjadi pembukaan.

Narapidana SM kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo pukul 07.30 WIB menggunakan ambulans pemasyarakatan, dengan pengawalan dua orang petugas pengamanan dan satu orang bidan.

Pada Sabtu (11/11/2023) lalu, narapidana SM dan bayinya kembali ke Rutan untuk menjalani sisa pidana. SM yang divonis enam bulan karena kasus pencurian (362 KUHP), memutuskan untuk membaawa anak ketiganya tersebut ke dalam Rutan karena tidak ada anggota keluarga yang merawat.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait