Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Panwascam di Kabupaten Pasuruan Dibekali Materi PSAP Jelang Tahapan Kampanye

Pemilu 2024

Panwascam di Kabupaten Pasuruan Dibekali Materi PSAP Jelang Tahapan Kampanye © mili.id

Panwascam di Kabupaten Pasuruan dibekali materi PSAP jelang tahapan kampanye (Foto: Moch Rois/mili.id)

Pasuruan - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa antar peserta (PSAP) jelang tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Minggu (19/11/2023).

Tahapan kampanye sendiri diketahui bakal digelar mulai 28 November 2023, sampai 10 Februari 2024.

Baca juga: Viral, Pria Pamerkan Tumpukan Miliaran Uang Baru di Pasuruan

Komisioner Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Mukhamad Rosyidi menerangkan bahwa dalam jalannya masa kampanye nanti, dimungkinkan banyak terjadi sengketa antar peserta pemilu. Atas dasar itulah para Panwascam dibekali sosialosasi tersebut.

"28 November ini sudah masuk masa kampanye. Nah ini memberikan pembekalan keahlian kepada teman-teman Panwascam agar bisa menyelesaikan dan bisa membedakan mana pelanggaran administrasi, mana pelanggaran pemilu dan mana yang masuk PSAP," jelas Rosyidi.

Baca juga: Polres Pasuruan Gelar Safari Ramadan, Dorong Lomba Pos Kamling untuk Keamanan Warga

Rosyidi menerangkan bahwa problem sengketa PSAP bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, sehingga tidak semua sengketa harus diselesaikan di tingkat Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Ia pun menerangkan bahwa masalah PSAP yang diperkirakan bakal sering muncul adalah sengketa soal pemasangan baliho yang saling menutupi gambar antar peserta.

Baca juga: Ramalan Zodiak hingga Ribuan Keluarga Miskin Terima Bantuan

Kemudian sengketa terkait titik kampanye peserta pemilu yang berdekatan dengan tempat konsolidasi peserta pemilu lain. Sehingga salah satu perserta pemilu merasa dirugikan oleh salah satu pemilu lainnya.

"Contohnya seperti penutupan baner baliho antar peserta, itu masuk sengketa. Terus titik lokasi, itu bisa juga. Karena mungkin pas kampanye disitu ada peserta lain yang melakukan konsolidasi atau apa, itu bisa diselesaikan dengan PSAP," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait