Gresik - Buntut dari kericuhan terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Minggu (19/11). Kini polisi menetapkan 8 tersangka yang diduga sebagai provokatif penyebab kericuhan terjadi, Selasa (21/11/2023).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, dari delapan orang yang ditetapkan tersangka ini empat di antaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Musim Durian Telah Tiba, Jangan Sampai Salah Pilih Ya
Para tersangka yang diamankan di antaranya FJ (24), asal Gapuro Sukolilo Gresik, ketika itu dirinya melempari batu; JH (20), asal Kedayang, Kebomas, Gresik, juga melempari batu; MT (49), asal Kebongsong, Gresik, Ketua Harian Sposter GU, aktor intelektual; Serta S (26), asal Cerme, Gresik, peran Dirijen suporter GR, ajak supporter turun ke VIP.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan atas kejadian tersebut. Sedangkan barang bukti rekaman video, CCTV, dan Hp, dan batu," ungkap Panji, di Mako Polres Gresik.
Baca juga: Sopir Asal Gresik Edarkan Obat Keras Berbahaya
Sedangkan pasal yang digunakan menjerat tersangka yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP, serta 211 dan 212 KUHP.
Atas kejadian tersebut dipaparkan Panji fasilitas yang dirusak, diantaranya adalah fasilitas mobil provos dan juga kaca stadion. Terdapat 17 korban termasuk anggota Polri.
Baca juga: Kasus Balita Tewas Tertimpa Alat Gym di Gresik Dihentikan
"Ada beberapa fasilitas kendaraan dinas rusak satu mobil provos, 1 kendaraan bus Deltras FC, serta kaca Stadion pecah, akibat lemparan batu," pungkasnya.
Editor : Aris S