Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPKbterhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Komjen Setyo Budiyanto, Arek Suroboyo yang Kini Pimpin KPK
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut diputuskan dalam gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata papar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Eks Ketua KPK Lapor Bawaslu Jatim, Sebut Ribuan Suaranya Sebagai Caleg DPD RI Hilang
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli dalam mengungkap kasus yang melibatkan Firli Bahuri ini. Pemeriksaan itu dilakukan hingga 13 November 2023.
Untuk 8 ahli yang diperiksa sebagai saksi, adalah empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
Baca juga: Seminar Kebangsaan DHD 45 Jatim, Freddy Poernomo: KPK Diperlemah
Di sisi lain, Firli Bahuri juga telah menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas PK di Jakarta. Firli dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Editor : Redaksi