Ketua RW 5 Pogot Zainul Arifin (kiri) usai hearing dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya/Foto Istimewa
Mili.id - Warga RW 5 Pogot Kelurahan Tanah Kalikedingding Kecamatan Kenjeran menginginkan pelebaran atau perluasan makam di wilayah mereka.
"Sesuai dengan hasil rapat 15 RT di RW 5 yang menginginkan perluasan makam di RW 5 dan terletak di tanah aset Pemkot Surabaya yang selama ini memang tanah itu jelas jelas betul ada 7 papan bahwa tanah itu aset Pemkot." jelas ketua RW V Pogot Zainul Arifin, usai hearing dengan Komisi C DPRD Surabaya, Senin (15/11).
Baca juga: Beber Anggaran Penanggulangan Banjir, Baktiono Sebut Ada Tambahan Rp50 M
Kendati begitu, dia menjabarkan bahwa tanah tersebut tidak dirawat dan permintaan pelebaran makam tidak pernah direalisasikan Pemkot. Sehingga pihaknya mendesak agar Pemkot segera merealisasikan pelebaran makam.
"Kita meminta Pemkot dengan dinas terkait merealisasikan pelebaran makam, sekaligus jalan tembusan dari Pogot ke Kapas Madya." tegas dia.
Ia mengaku pihaknya sudah berkali-kali mengusulkan pelebaran pemakaman baik lewat Musrenbang Kelurahan, Kota maupun DPRD Surabaya terkait sepakat permintaan warga itu.
"Dewan luar biasa mengupayakan terus tapi eksekusinya di dinas terkait. Kita tunggu saja, yang jelas kalau pihak PU sudah koordinasi dengan sub rayon Utara siap untuk mengerjakan dan kita sudah menguruk beberapa lahan disana," sambungnya
Baca juga: Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Box Culvert Harus Dibongkar
"Kami (memang dibantu oleh rayon PU tapi tidak masuk ke tanah makam ini, jadi masih di samping lapangan. Dan harapan kami 2022 awal sudah direalisasikan," tandas Zainul.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengakui kebutuhan lahan pemakaman di wilayah Kota Surabaya cukup mendesak, salah satunya di Pogot Kelurahan Tanah Kalikedingding Kecamatan Kenjeran.
Menurutnya, persoalan makam ini sudah lama menggelinding, dan pihaknya sering dapat aduan dengan terkait persoalan tersebut.
Baca juga: Buntut Ambrolnya Waterpark, Komisi C Akan Panggil Pihak Manajemen
Menurutnya, Lahan yang sudah ada atau disediakan pemerintah hampir penuh. Sehingga ada warga yang boleh di makamkan tempat itu, dan ada juga warga yang tidak setuju karena persoalan wilayah.
"Dan saat ini di Komisi C sudah ditanggapi semua yang terjadi di wilayah RW 5, karena memang yang mempunyai lahan aset di pemerintah, jadi warga nanti sudah tidak perlu jauh jauh lagi soal pemakaman" tegas dia.
Ia memaparkan ada 16.300 km aset tanah Pemkot yang sebagian di bangun di Kalikedingding dan rencana kedepan memang tujuannya untuk ruang terbuka hijau, fasilitas umum warga dan sebagian diperuntukkan untuk perluasan makam.
Editor : Redaksi