Kakek Pensiunan Guru di Kota Probolinggo Cabuli Anak Bawah Umur

Kakek Pensiunan Guru di Kota Probolinggo Cabuli Anak Bawah Umur © mili.id

Ilustrasi/mili.id

Probolinggo - Perbuatan seorang kakek yang merupakan pensiunan guru di Kota Probolinggo tak patut dicontoh. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Pencabulan itu dialami korban SR (12), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo ketika diajak tersangka berinisial S (71), untuk menggunakan jaringan wifi di rumahnya. Namun lantaran nafsunya tak dapat dibendung, hingga berakhir mencabuli korban di kamar tersangka.

Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani mengatakan, pencabulan tersebut terungkap setelah ayah korban melapor perbuatan tersangka ke Polres Probolinggo Kota. Sehingga, pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menindaklanjuti.

"Awalnya si korban pergi untuk membeli paket data internet, kemudian pada saat perjalanan pulang, tersangka memanggil korban ke rumahnya dan menawari untuk menggunakan wifi di rumah tersangka," kata Kapolres Wadi, Kamis (23/11/2023).

Saat korban masuk ke dalam rumah tersangka, lanjut AKBP Wadi, korban diajak untuk masuk ke dalam kamar tersangka lalu mencabuli korban. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka menyuruh korban keluar dari kamarnya.

Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan

"Setiba di rumahnya korban yang sambil menangis diketahui oleh ayahnya dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ayahnya. Dari kejadian ini juga mengakibatkan korban mengalami sakit dan trauma," ujar Kapolres.

Dari laporan ayah korban, lanjut AKBP Wadi, serta hasil visum dan keterangan saksi, pihak Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Kota mempunyai bukti permulaan yang cukup, sehingga pelaku langsung ditangkap di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 4 Kereta Api di Jember Terlambat Imbas Insiden KA Pandalungan Vs Truk

"Untuk barang bukti yang disita oleh penyidik, 1 buah rok, 1 buah kaus lengan panjang, 1 buah celana pendek stoking, 1 buah celana dalam, 1 buah BH dan 1 buah songkok cokelat yang dipakai tersangka," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait