Satreskoba Polres Probolinggo Gerebek Pesta Sabu Dalam Bengkel Depan Mapolsek Gending

Satreskoba Polres Probolinggo Gerebek Pesta Sabu Dalam Bengkel Depan Mapolsek Gending © mili.id

Barang bukti narkoba dari pengungkapan yang dilakukan Satreskoba Polres Probolinggo.(foto:M Ahsan/mili.id)

Probolinggo - Dua pemuda asal Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo digerebek Satreskoba Polres Probolinggo saat asik pesta narkoba jenis sabu di sebuah bengkel depan Mapolsek Gending.

Mereka yakni UN (29), warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, dan GO (20), pelajar asal Desa Jatiadi, Kecamatan Gending.

Baca juga: Khidmatnya Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Probolinggo Kota

Dari tangan keduanya juga disita sejumlah barang bukti di antaranya sabu seberat 0,65 gram, alat isap, korek api, dan sekrop dari sedotan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pengungkapan ini berawal ketika pihaknya mendapat informasi bila di sabuah bangunan di depan Mapolsek Gending sering digunakan pesta sabu.

Selanjutnya pihaknya melakukan penyelidikan, hingga sasaran mengerucut pada sebuah bengkel.

Hari nahas memang tidak ada di kalender, dan petugas yang mengintai disekitar lokasi, melihat salah seorang tersangka yang gelagatnya mencurigakan.

Setelah dirasa waktunya tepat, petugas segera menggerebek lokasi tersebut. Dengan barang bukti yang ada membuat kedua tersangka tidak bisa berkutik.

Baca juga: Bantuan Air Meniral untuk Warga Gili Ketapang dari Gus Haris dan Relawan

"Awalnya salah satu tersangka, menyuruh untuk membeli narkoba jenis sabu kepada orang yang saat ini masih kita buru. Dari informasi itu lalu anggota mendatangi lokasi dan memang benar adanya," kata AKP Nanang, Kamis (23/11/2023).

Dari hasil penyelidikan, lanjut mantan Kasatreskoba Polres Pasuruan itu, tersangka membeli sabu dari seorang pengedar yang kini masih dicaritahu dan diburu dengan harga Rp 600 ribu seberat 0,65 gram.

"Untuk lain-lainnya masih akan dikembangkan lagi, apalagi salah satu tersangka dari dua pemuda ini juga pernah terlibat kasus pil koplo.

Baca juga: Warga Gili Ketapang Probolinggo Krisis Air Bersih Gegara Pipa dalam Laut Putus

Tapi kalau untuk yang sekarang memang lokasi pesta sabu-sabu itu di depan Polsek Gending," ungkap Nanang saat ditemui di ruangannya.

Akibat perbuatannya, menurut Nanang, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Nanang.

Editor : Aris S



Berita Terkait