Surabaya - Aksi sindikat narkoba bertransaksi sabu di depan gedung sekolah dasar (SD) akhirnya terbongkar. Satu orang dalam sindikat itu kini ditangkap polisi.
Pengedar itu adalah MI (29), warga Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dia disergap Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di daerah tempat tinggalnya.
Baca juga: Dosen UM Surabaya: Koin Jagat Kerentanan Digital, Tingginya Angka Pengangguran
Dalam penyergapan itu, tim tersebut menyita 1 poket sabu 1,76 gram beserta bungkusnya, 1 poket sabu dengan berat 0,65 gram beserta bungkusnya. Kemudian 1 timbangan elektrik, 2 bendel klip plastik, 1 skrop dari sedotan plastik, 1 botol warna putih, 1 tas dan HP.
"Tim kami juga menyita satu poket plastik klip berisi 400 butir pil warna putih berlogo LL," jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (23/11/2023).
Menurut Daniel, dari hasil interogasi, MI mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli pada seseorang berinisial AG, yang kini masih diburu keberadaanya.
Baca juga: 7 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Surabaya yang Positif Narkoba Direhabilitasi
"Sabu itu diranjau di depan SD di Waru, Sidoarjo pada malam hari," ujar Alumni Akpol 2004 itu.
Sedangkan 400 butir koplo tersebut, didapat dari IR, yang juga masih diburu keberadaanya di sebuah warung kopi di daerah Porong, Sidoarjo.
"Tersangka MI mengaku bertemu langsung dengan IR dan diberi 400 butir pil berlogo LL itu secara gratis," tambah Daniel.
Baca juga: Razia 3 Tempat Hiburan Malam Surabaya, Petugas Temukan 7 Orang Positif Narkoba
MI dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) subsider Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengusut jaringan daripada tersangka," pungkas Daniel.
Editor : Narendra Bakrie