Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Tilap Uang Nasabah Rp421 Juta, Karyawan BPR di Probolinggo Diringkus

Tilap Uang Nasabah Rp421 Juta, Karyawan BPR di Probolinggo Diringkus © mili.id

Tersangka Penggelapan uang nasabah saat berada di Mapolres Probolinggo Kota usai melarikan diri ke Jawa Tengah. (Fades/mili.id)

Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap seorang karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) SAJ usai melakukan penggelapan yang mengakibatkan para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Tersangka yakni ASS (36) warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Perbuatan penggelapan uang angsuran nasabah ini dimulai sejak November 2022 hingga Februari 2023 sampai mengakibatkan kerugian sebesar Rp421 juta.

Baca juga: HPN 2025, Sinergi Wartawan dan Polisi Beri Bantuan Sembako Korban Banjir Probolinggo

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani mengatakan, jika tersangka merupakan karyawan BPR di bagian Account Officer dimana tugasnya adalah melayani nasabah baik saat pengajuan pinjaman atau penarikan pembayaran yang meliputi pembayaran angsuran atas pinjaman.

"Juga pembayaran bunga serta pembayaran pelunasan maupun pengurangan pokok pinjaman. Ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak satu tahun yang lalu atau sejak tahun 2022," kata AKBP Wadi, Jumat (24/11/2023).

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Ringkus Jambret yang Todongkan Pisau ke Korbannya

Menurut AKBP Wadi, mulai November 2022 hingga Februari 2023 tersangka menerima pembayaran dari beberapa nasabah BPR SAJ Kota Probolinggo, namun uang yang diterima oleh tersangka tersebut tidak disetorkan dan tidak masuk ke kasir BPR SAJ Kota Probolinggo.

"Bahkan sejak Februari 2023 kemarin, tersangka tidak masuk kerja dan sudah tidak diketahui keberadaannya. Hal ini mengakibatkan pihak BPR bertanggung jawab dan mengganti uang yang diterima oleh tersangka lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota," terang Wadi.

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

Setelah menerima laporan dari pihak BPR SAJ, lanjut Wadi, pihaknya langsung menyelidiki kasus tersebut dan gelar perkara, hingga penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka hingga akhirnya petugas melakukan penangkapan.

"Setelah terlibat kasus penggelapan ini, tersangka sudah tidak masuk kerja lagi, sampai akhirnya kami menemukan keberadaan tersangka dan ditangka saat melarikan diri ke wilayah Jawa Tengah tepatnya Kabupaten Grobokan. Terkait dengan perbuatan tersebut, ia dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara" pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait