Probolinggo - Satu orang pria dan perempuan dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah terlibat kasus jual beli tanah dan bangunan (perumahan) palsu. Penjualan yang keduanya itu dilakukan melalui media sosial (Medsos) Facebook.
Keduanya penjual tanah dan bangunan gadungan ini yakni AS (34) warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan SK (22) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Lemahkembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Jalan Tol Probowangi Naik ke Tahap Penyidikan
Bahkan dengan tipu muslihatnya, keduanya sudah mendapatkan uang puluhan juta dari sebanyak 3 korbannya. Sehingga, setelah mendapat bukti cukup, kedua tersangka diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, penjualan properti tersebut mulanya diposting tersangka SK di Facebook dengan harga di bawah pasaran. Hal ini kemudian, membuat SE tertarik dan kemudian menghubungi tersangka SK.
"Tersangka SK lalu mengajak SE mengecek lokasi tanah yang ditunjukkan dan beberapa hari kemudian tersangka AS datang ke rumah korban meminta DP sebesar Rp50 juta rupiah namun oleh korban dibayar Rp35 juta rupiah," kata Zainullah, Jumat (24/11/2023).
Pelaku saat digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. (Humas Polres Probolinggo Kota for mili.id)
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba dan 5 Kriminal
Setelah membayar uang muka, lanjut Zainullah, korban menanyakan progres pembangunan yang tak nampak. Sehingga membuat korban berinisiatif mengeceknya sendiri ke Bank BNI. Alhasil, saat dicek, tidak ada nama korban dalam pengajuan KPR tersebut.
"Saat ditanyakan ke para tersangka, memang tidak ada respon, sehingga korban berinisiatif datang dan mengecek langsung ke Bank. Tapi saat dicek, ternyata tidak ada nama korban dalam pengajuan KPR, sehingga korban merasa ditipu," ungkap Zainullah.
Selain itu, lanjut Zainullah, ada juga korban BFR mengalami kerugian sebesar Rp50 juta rupiah yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 kali usai berhasil dikelabui kedua tersangka. Modusnya, kata dia, sama, tersangka mendatangi rumah korban BFR lalu menawarkan jasa bodongnya itu.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Pria di Probolinggo Bocok Tetangga Desa
"Kedua tersangka datang ke rumah korban ini menawarkan lokasi tanah dan jasa pembangunan rumah beserta anggaran pembangunan sesuai tipe dan model rumah dengan pembayaran system KPR. Cocok, korban lalu membayar DP sebanyak 3 kali angsuran," ujarnya.
Untuk korban terakhir yakni MGH yang uangnya masuk ke kantong tersangka sebesar Rp25 juta. Lagi-lagi, menurut Zainullah, perbuatan tersangka diketahui saat korban menanyakan realisasi pembangunan rumahnya disuruh menunggu proses melalui Bank BSI.
"Namun, setelah dicek oleh korban, diketahui tanah kavling yang dijual oleh tersangka dari postingan itu bukan milik tersangka. Ketiga korban lalu melapor dan setelah alat bukti cukup, petugas menangkap tersangka dan beberapa barang bukti sudah kami sita," pungkasnya.
Editor : Achmad S