Mojokerto - Ratusan baliho dan spanduk politik, baik pasangan calon presiden-wakil presiden maupun calon legislatif disita Bawaslu bersama Satpol PP Kota Mojokerto.
Penyitaan dilakukan selama 5 hari, mulai Kamis (23/11/2023) hingga Senin (27/11/2023).
Baca juga: Bawaslu Kota Mojokerto Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Penertiban dilakukan lantaran pemasangan baliho dan spanduk itu dianggap melanggar ketentuan dan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati menjelaskan, aksi pembersihan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) ini berlangsung serentak di tiga kecamatan hingga jelang masa kampanye dimulai pada Selasa (28/11/2023) nanti.
Sebagian besar APS dan APK yang disita berupa baliho besar yang banyak terpasang di persimpangan jalan. Termasuk banner kecil yang ditempel di pohon atau rambu jalan.
Tak hanya baliho milik caleg DPRD kabupaten/kota, pengawas pemilu bersama satuan penegak perda juga menurunkan baliho milik anggota DPRD provinsi hingga DPR RI.
Termasuk juga baliho capres dan cawapres yang banyak bertebaran di sudut jalan raya sebulan terakhir.
Bawaslu dibantu dengan badan ad hoc mulai panwascam hingga PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) juga tidak segan membongkar baliho semipermanen yang terpajang di trotoar hingga jembatan.
Baca juga: Sosialisasi Mengena, Satpol PP Kota Mojokerto Tak Temukan Toko Jual Rokok Ilegal
Selain melanggar aturan kampanye yang harus menaati PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, baliho tersebut juga dianggap membahayakan pengguna jalan.
"Banyak yang di bahu jalan, di ruang milik jalan (rumija) dekat simpang tiga atau simpang empat. Juga ada yang di taman dan fasilitas umum (fasum)," ujarnya.
Setidaknya, bawaslu sudah menyita 128 baliho dan spanduk dari tiga kecamatan. Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring langkah penertiban yang masih berlangsung.
Meski demikian, tidak ada sanksi atau pelanggaran yang dikenakan kepada caleg atau partai politik (parpol).
Baca juga: Hasil Pleno KPU Kota Mojokerto, Risma-Gus Hans serta Ning Ita-Cak Sandi Unggul
"Jumlahnya masih kami inventarisasi. Untuk sanksi tidak ada, mungkin kami hanya bersurat ke KPU untuk segera memberikan titik lokasi yang bisa dipasang APK sesuai hasil koordinasinya," papar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Mojokerto juga sudah bersurat dan berkoordinasi bersama parpol untuk segera mencopot sendiri APS dan APK yang tidak sesuai ketentuan.
Waktu tiga hari telah diberikan bawaslu kepada parpol agar mencopot sendiri sebelum ditertibkan petugas.
"Penertiban ini sebagai untuk persiapan memasuki masa kampanye yang akan dimulai 28 November hingga 10 Februari 2024 nanti," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie