Novly Thyssen ditunjuk sebagai Ketua Bawaslu Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya - Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novly Bernado Thyssen ditunjuk sebagai Plt Ketua Bawaslu Kota Surabaya menggantikan Agil Akbar yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Iya, betul mas," jawab Kordiv Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Surabaya, Teguh Suasono Widodo kepada mili.id, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Budak Algoritma Dibedah di Unusa: Mahasiswa Diajak Melek Teknologi
Teguh mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah dilakukan rapat pleno hari ini.
"Keputusan Mas Novly ditunjuk menggantikan Mas Agil itu setelah digelar rapat pleno setelah salat Jumat tadi. Untuk selanjutnya masih menunggu surat keputusan dari Bawaslu RI," jelas dia.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
Agil merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga: Bangun Indonesia Lebih Kokoh: Petra Civil Expo 2025 Dorong Inovasi Infrastruktur
Majelis menilai Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Meski tidak terbukti menerima uang, majelis menilai teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Achmad Aben Achdan sendiri berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor: 112-PKE-DKPP/IX/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.
Baca juga: Soto Seger Joyoboyo Surabaya: Hadir dengan Rasa Otentik, Ciptakan Lapangan Pekerjaan
DKPP menilai, Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya telah gagal memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam se Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Muhammad Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi anggota Panwascam Sukolilo.
"Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo," tambah anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah.
Editor : Narendra Bakrie