Ilustrasi/mili.id
Probolinggo - Seorang pria bernama Lys (33), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Pekerja buruh itu ditangkap Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya sendiri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial SY (17), yang masih tetangganya sendiri.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Semeru 2025
Kejadian itu bermula, SY yang baru pulang sekolah sedang santai bermain HP di kursi ruang tamu rumahnya dengan keadaan pintu rumah terbuka. Saat itu, korban seorang diri lantaran kedua orang tuanya masih belum pulang bekerja.
Melihat korban sendirian, tersangka langsung masuk ke rumah menghampiri korban dan langsung menarik tangannya, kemudian mengajak korban ke kamarnya sampai terjadi hubungan layaknya suami istri.
Korban sempat memberontak, tapi tersangka mengancam.
Baca juga: Pemkot Mojokerto Hormati Proses Hukum dan Harap Diselesaikan Secara Kekeluargaan
"Korban tidak bisa melawan atau memberontak karena diancam oleh tersangka, selain itu mulut korban juga dibekap dengan tangan sehingga tidak berteriak. Setelah berhubungan, tersangka langsung pulang," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani, Sabtu (25/11/2023).
Merasa aksi pertamanya berjalan aman, membuat tersangka mencobanya lagi. Karena tidak ingin menjadi budak nafsu tersangka, akhirnya korban menceritakan hal ini pada orang tuanya.
Baca juga: Gadis di Jember Diduga Diculik dan Dicabuli Pria Mengaku Pacarnya
Tidak terima dengan apa yang menimpa anaknya, kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Setelah diamankan oleh anggota, dari hasil interogasi dan pemeriksaan, perbuatan ini tidak hanya dilakukan sekali saja. Melainkan sudah 6 kali tersangka menyetubuhi korban, namun korban tidak menceritakan karena takut dengan tersangka ini," pungkasnya.
Editor : Aris S