Surabaya - Unit Reskrim Polsek Karangpilang menggagalkan peredaran 41 ribu butir pil koplo, setelah menangkap dua orang pengedar.
Dua pengedar itu berinisial AS dan AM, keduanya asal Dukuh Pakis, Surabaya. Keduanya disergap saat mentransaksikan pil koplo di area SPBU, Jalan Mastrip Surabaya pada Jumat (17/11/2023) lalu.
Baca juga: Pansus DPRD Surabaya Sebut Dokumen Raperda RPPLH Milik DLH Terlalu Sederhana
Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Rizky Fardian mengatakan, dari hasil penangkapan dua pengedar itu, timnya menyita 41 ribu pil koplo.
"Dari 41 botol berisikan 1000 butir pil koplo," ungkap Rizky saat pers rilis di Mapolsek Karangpilang, Sabtu (25/11/2023).
Baca juga: Kurir Sabu dan Pil Koplo Disergap Polisi Surabaya, 2 Orang Pengendali Diburu
Menurutnya, selain menyita 41 ribu butir pil koplo, timnya juga mengamankan barang bukti lain, seperti motor pelaku dan handphone.
Rizky menjelaskan, dua pengedar itu bertransaksi dengan modus lempar ranjau atau menyembunyikan pil koplo di sebuah tempat, yang sudah disepakati.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Mendag Ungkap Keramik Impor Ilegal 9,8 Miliar
"Dalam pemeriksaan, didapat pengakuan bahwa pemasok pil koplo itu berasal dari Sidoarjo. Saat ini masih kami lacak keberadaannya," tegas Rizky.
Dua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie