Surabaya - Bagi warga Surabaya yang mengalami, melihat atau menemui kejadian darurat, layanan Call Center 112 bisa menjadi salah satu alternatif untuk melapor.
Meski layanan tanggap darurat ini telah diresmikan Pemkot Surabaya pada Juli 2016, belum tentu warga yang tinggal di Surabaya mengerti cara melapor ke Call Center 112.
Baca juga: Eri Cahyadi Buka Kejuaraan Basket antar SMA/SMK Seluruh Surabaya
Berikut cara menghubungi Call Center 112 Kota Surabaya:
1. Ketik Nomor 112 lalu lakukan panggilan.
2. Selanjutnya langsung tekan nomor 0 untuk melanjutkan panggilan ke operator.
3. Bila operator telah menjawab, sampaikan laporan dengan benar (jenis peristiwa dan lokasi), agar diteruskan ke instansi terkait.
Baca juga: 8 Orang Komplotan Begal di Surabaya Diberangus, 6 Masih Anak-anak
Layanan call center gratis ini menerima laporan semua peristiwa dan dinamikan yang ada di Kota Surabaya, mulai kebakaran, kecelakaan, hingga peristiwa kriminal.
Selain terkoneksi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Surabaya, seperti Satpol PP, Linmas, BPBD, layanan 24 jam ini juga terkoneksi dengan stakeholder lain, yaitu Polri, TNI bahkan PMI.
Baca juga: WN Turki Bobol Apartemen Kekasih di Surabaya, Curi Uang Hingga Jam Tangan Mewah
Editor : Redaksi