Mojokerto - Sebanyak 15 sepeda motor yang terindikasi balap liar disita Satlantas Polres Mojokerto di Kecamatan Sooko dan Trowulan, Minggu (26/11/2023) dinihari.
Kasatlantas Polres Mojokerto Iptu M Hariyazie Syakhranie menjelaskan, belasan roda dua tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 WIB di dua titik berbeda.
Baca juga: Peduli Banjir di Kota Mojokerto, Lions Club Kirim Ikan Kemasan hingga Kaos
Yakni, Jalan Raya Dusun Lengkong, Desa Jambuwok-Desa Domas, Kecamatan Trowulan dan Jalan Raya RA Basuni Sooko.
"Patroli ini kami gelar berdasarkan informasi dari masyarakat. Kita lakukan dua kali penyisiran, pertama oleh polsek jajaran dan setelah itu kami," ucapnya.
Didapatilah motor terindikasi terlibat balap liar diangkut petugas dari dua titik jalan yang biasa dijadikan ajang balapan. Ditambah motor-motor tersebut tak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Pelanggarannya pun beragam. Mulai dari menggunakan knalpot brong, ban cacing, tanpa spion, tak dilengkapi surat, hingga tanpa nopol.
Baca juga: 2.859 Warga Terdampak Banjir, Begini Langkah Pemkot Mojokerto
"Sanksinya kami kenakan tilang sesuai aturan yang berlaku (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Motor boleh diambil sampai mereka bisa mengembalikan sesuai standarnya," imbuhnya.
Untuk motor tanpa nopol yang terjaring patroli, lanjut Azie, ada penanganan Khudus. Petugas bakal memastikan kendaraan roda tersebut bukan hasil aksi curanmor.
"Kalau yang tanpa nopol, kita cek lebih lanjut apakah terindikasi curanmor atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Banjir Melanda Kota Mojokerto, Sejumlah Lansia Dievakuasi, Dapur Umum Didirikan
Ia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serupa di kemudian hari. Tak lain untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Karena balap liar yang identik dengan penggunaan knalpot brong ini bisa memicu gangguan kamtibmas di tengah masyarakat," pungkasnya.
Editor : Achmad S