Mojokerto - Rekomendasi usulan kenaikkan UMK 2024 seluruh pekerja buruh di Kabupaten Mojokerto senilai 0,66 persen atau sebesar Rp 29.644.
Surat usulan tersebut ditandatangani oleh Bupati Mojokerto sesuai PP 51 tahun 2023, dan tengah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Edarkan Miras Ilegal, Pemilik Warkop di Mojokerto Diamankan
Menanggapi hal ini, FSPMI Kabupaten Mojokerto, Ardian Safendra sebagai Ketua Cabang Konsulat mengatakan, melihat isi surat tersebut, harapan dan keinginan kaum buruh dalam memperbaiki kesejahteraannya yang disandarkan kepada kepala daerah menjadi sia-sia.
Lantaran, dirinya merasa usulan buruh menaikkan UMK sebesar 16,46 persen, sebagaimana hasil rapat Dewan Pengupahan, hanya dijadikan bahan pertimbangan semata.
"Di mana akhirnya mengusulkan kenaikan UMK tahun 2024 hanya sebesar Rp 29.644 atau 0,66 persen saja. Usulan itu juga sama nilainya dan disepakati oleh APINDO," ujarnya, Senin (27/11/2023).
Untuk itu, pihaknya sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Mojokerto perlu mengambil sikap dan memberikan pernyataan.
Baca juga: Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Polisi Pemilik Rumah yang Meledak di Mojokerto
"Ini kebijakan yang tidak logis dan tidak berpihak pada kemanusiaan serta kesejahteraan buruh. Masak naiknya tidak sampai 1.000 rupiah per hari. Jangankan beli sembako, buat bayar toilet saja tidak cukup kok," ucapnya.
Ardian merasa, usulan itu tidak hanya mengecewakan kaum buruh, tetapi juga dianggap merendahkan dan membuktikan ketidak berpihakan Pemkab Mojokerto pada kesejahteraan dan nasib kaum buruh.
"Padahal, selama dua tahun berturut-turut kemarin, buruh telah dipaksa ikut prihatin dan disandera dengan dalih kondisi pandemi. Namun bukannya tahun ini menjadi lebih baik, nasib buruh malah semakin terpuruk dengan kenaikan yang tidak masuk akal dan tidak manusiawi," ucapnya.
Baca juga: Harga Naik, Stok LPG di Kota Mojokerto Aman
"Disaat harga-harga bahan pokok dan kebutuhan hidup terus melejit, buruh semakin sengsara dengan kenaikan upah yang ditekan sedemikian rupa dan dibungkamnya suara pengharapan kaum kecil," sebutnya.
Lebih lanjut, FSPMI Mojokerto melalui Ardian, menginstruksikan kepada seluruh anggota FSPMI untuk mempersiapkan diri dalam aksi demonstrasi menuntut kesejahteraan dan keberpihakan pada kaum buruh.
"Kita akan menggelar aksi sampai usulan UMK tahun 2024 Kabupaten Mojokerto direvisi. Konsekuensi terburuknya, kita mungkin akan menginap di pemkab sampai tuntutan kita dipenuhi," pungkasnya.
Editor : Aris S