Surabaya – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap Hadi seorang juru parkir dan temannya Fauzi, lantaran nekad mengedarkan sabu.
Polisi berhasil menyita 22 poket sabu yang berisikan sabu kristal seberat 5,02 gram dari tangan kedua pelaku ini.
Baca juga: 2 Rumah Lansia Surabaya Pindah Tangan Usai Diperdaya Anak Kos, Polisi Periksa 5 Saksi
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat penggeledahan rumah kos di Jalan Kapas Lor Kulon, Tambaksari pada hari Senin 20 November 2023 lalu.
"Telah dicurigai dan dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Di situ, 22 poket sabu ditemukan dan dua pelaku ini ditangkap. Satu pelaku merupakan juru parkir," kata Daniel, Senin (27/11/2023).
Menurutnya, dua tersangka diam tak berkutik, saat petugas menemukan puluhan poket sabu kristal didalam dompet bercorak papan catur.
Baca juga: 63 Pejabat Pemkot Surabaya Dilantik
"Selain ditemukan poket sabu, di tangan para tersangka diamankan 2 buah handphone dan 3 kartu ATM," jelasnya.
Daniel menerangkan, tersangka menjalankan bisnis sabu ini didapat dari dua orang bandar, DN dan KODOK yang kini dilakukan pencarian atau DPO.
"Dari usahanya mengedarkan sabu di dalam bentuk poket ini, saudara Hadi mengaku mendapatkan imbalan," paparnya.
Baca juga: Perdana Ikut PON, Mahasiswa FBS Unesa Borong 2 Emas untuk Jawa Timur
Sementara imbalan yang didapatkan tersebut, dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sehingga, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : Achmad S