Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Raperda, Pemkot Siapkan Tim Pengelola Cagar Budaya Surabaya

Raperda, Pemkot Siapkan Tim Pengelola Cagar Budaya Surabaya © mili.id

Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Surabaya, Sidharta Praditya Ravienda Putra, setelah Raperda di Kantor DPRD Kota Surabaya. (Shella/mili.id)

Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan menyiapkan tim untuk mengelola sekitar 23 kawasan cagar budaya yang ada di Surabaya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Cagar Budaya, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyampaikan bahwa terdapat perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait obyek yang diduga cagar budaya namun tidak mendapat perhatian.

Baca juga: Dampak Hujan Angin di Surabaya

"Ada beberapa, ini berangkat dari memo no 1 2022, tentang register pelestarian nasional dan cagar budaya. Semangat PP itu ada, kalau ada obyek yang diduga cagar budaya, itu kan tidak ada perhatian, tapi di PP itu ada, bisa ada perhatian disana. Perda ini menerjemahkan PP tersebut," urai Sidharta saat dikonfirmasi setelah Raperda di Kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (27/11/2023).

Sidharta menjelaskan lebih lanjut mengenai perubahan Perda terhadap pengelolaan kawasan cagar budaya.

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Satpol PP dan Motor saat Hujan Angin di Surabaya

"Ada proses, kalau dulu kan harus jadi cagar budaya dulu baru bisa di ini, nanti juga ada lembaga tim pengelola kawasan cagar budaya salah satunya. Total ada 23 kawasan Cagar budaya tapi itu cross check lagi ya. Karena datanya kami gak megang," terangnya.

Pengelolaannya, juga sebagai mendorong peran dunia usaha dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang usaha. Ia mengaku jika sebelumnya pemerintah yang bergerak, maka kedepannya akan ada peserta masyarakat yang dapat berpartisipasi secara langsung.

Baca juga: Persebaya Kontra Arema Berjalan Aman, Kinerja Polrestabes Surabaya Diapresiasi

"Pemanfaatan kawasan cagar budaya seperti apa. Mendorong peran dari dunia usaha, juga dari BUMN yang perhatian di bidang cagar budaya yang bisa langsung terjun. Lebih efektif lagi ya, jadi kalau kemarin kesannya semua gerak pemerintah, disini juga ada peserta masyarakat langsung konkret," jelasnya.

Sementara itu, pihaknya dalam pembentukan tim juga mengacu pada PP No. 1 Tahun 2023, namun lain penyebutan.

"Badan pengelola, di Raperda kan, kami menyebutnya dengan sebutan lain. Karena dikhawatirkan akan ada salah pemahaman yang dimaksud badan pengelola itu bukan lembaga struktural baru, tapi ini lembaga non struktural. Jadi penyebutannya nanti kita dalam bentuk tim. Selama itu tugasnya sama dengan peraturan amanah itu ndak masalah, pembentukannya itu pun juga mengacu PP 1 2022," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait