Surabaya - Enam unit kamar di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bandarejo, Sememi, Benowo, Surabaya disegel, Senin (27/11/2023).
Penyegelan itu dilakukan Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan Kota Surabaya, lantaran kamar di rusunawa itu tidak dihuni pemiliknya selama tiga bulan.
Baca juga: PPn Bakal Naik 12 Persen, Ini Kata Komisi B DPRD Surabaya
Subkoor Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis menyampaikan, kamar rusun yang lama tidak ditempati pemiliknya itu menunggak pembayaran sewa, sehingga diberikan sanksi tegas dengan penyegelan.
"Penyegelan ini menindaklanjuti dari permohonan penyegelan dan pengosongan dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan. Di Bandarejo ini masing-masing penghuni memang sudah habis masa sewanya," jelas Agnis.
Sebelum melakukan penyegelan, Agnis mengaku bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik unit rusun.
Penyegelan dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.
"Pihak Satpol PP sudah memberikan peringatan dan sempat kita panggil, tetapi yang bersangkutan tidak datang. Kami juga sudah melibatkan paguyuban rusun, RT, RW, serta kelurahan untuk membantu kami, mencari pemilik unit sehingga barang-barangnya bisa diambil sebelum hari pengosongan," jelas dia.
Baca juga: Mulai dari Premier League hingga Ketum Ika Kimia Unesa Terpilih
Sebagai informasi, tiga dari enam unit kamar di rusunawa yang disegel itu dalam keadaan kosong melompong. Sementara tiga unit lainnya, masih ada barang tertinggal.
"Teknis dari pengosongan ini kami buka kuncinya, kalau memang kuncinya sudah diganti oleh penghuni rusun, maka akan kami buka paksa. Pengosongan ini juga disaksikan perangkat RT RW, paguyuban, serta dari kelurahan. Jadi saat pengosongan, untuk barang-barang nonelektronik memang diletakkan di area rusun. Sedangkan barang elektronik kami titipkan di kelurahan masing-masing rusun," papar dia.
Baca juga: Lima Pelaku Vandalisme di Surabaya Diciduk Satpol PP, Ini Sanksinya
Sementara Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum mengungkapkan, penyegelan dan pengosongan unit ini akan terus dilakukan.
"Mulai hari ini sudah terdaftar sebanyak 10.700 masyarakat yang sudah berminat untuk tinggal di rusun. Jadi saya berharap kepada penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali. Untuk penghuni yang sudah tidak memakai unit atau sudah memiliki tempat tinggal lain, dapat menyerahkan kunci kepada pengurus rusun. Sehingga bisa ditempati warga kota Surabaya lainnya," tandas Adinda.
Editor : Redaksi