Kepala Kejari Gresik Nana Riana (tengah) (dok.Rama Indra/mili.id)
Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik Malahatul Fardah (MF) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah UMKM 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nana Riana, saat menggelar konferensi pers, di Kantor Kejari Gresik, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: HNSI Tangerang Dukung Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel
"Telah dilakukan rangkaian penyelidikan serta ditemukan alat bukti yang cukup. MF Kadin Diskoperindag, dan RF sebagai direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi keduanya ditetapkan tersangka," terang Nana, Selasa (28/11/2023).
Menurut Nana, dua tersangka tersebut secara sadar, melakukan, empat penyelewengan bahan belanja serta anggaran distribusi hibah UMKM di daerah.
"Penyimpangan permohonan anggaran dalam proposal yang tidak sesuai. Tidak ada kesesuaian antar barang dimohonkan dengan yang dikirim (kualitas). Jumlah barang dikirim tidak sesuai, dan pemberian ke UMKM seharusnya berupa barang, justru ini diberikan dalam bentuk uang," jelasnya.
Nana menyebut, dalam penyelidikan ini masih mungkin ditemukan tersangka-tersangka lain.
Baca juga: Koper Berisi 74 Kg Emas Hasil Penggeledahan di Sentul Dibawa ke Polda Metro Jaya
Katanya, dari sebanyak 12 penyedia barang ini (CV) baru diperiksa 2 penyedia, dan selebihnya akan terus dilakukan penyelidikan kembali.
Pihaknya merinci, anggaran hibah UMKM yang berjumlah Rp 19 miliar itu akan diperuntukkan ke sebanyak 782 KUM penerima hibah daerah.
Sedangkan, prakteknya dilapangan digunakan hanya sebesat Rp 17 miliar yang digunakan ke 774 KUM.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Program MBG
Sementara kerugian negara yang ditimbulkan, lanjut Nana, baru didapat sebesar Rp 960 juta.
Sehingga dari dua tersangka, masing - masing Kepala Dinas Diskoperindag Gresik MF dan RF direktur CV penyedia barang, terancam hukum maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya tersangka dijerat Pasal 2 juncto 18 huruf B, UU Nomor 31 tahun 1999, juntco Nomor 20 tahun 2021 tentang pidana korupsi, juncto pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Aris S
