Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Sidang Karhutla Bromo di PN Kraksaan Probolinggo, Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP

Sidang Karhutla Bromo di PN Kraksaan Probolinggo, Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP © mili.id

Para saksi saat memberikan keterangan di persidangan kasus Karhutla Bromo.(foto:M Ahsan/mili.id)

Probolinggo - Sidang kedua Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadikran 5 saksi, Selasa (28/11/2023).

Sebanyak 5 saksi yang dihadirkan yakni Kepala Resort Cemoro Lawang, Ariyanto, 3 petugas Patroli dan Pengamanan, Asmoro, Karyawan, dan Timbul, serta Sopir Jeep, Akhmad Hidayat. Selain itu terdakwa Andrie Wibowo Okta Mahendra (41) turut hadir didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: HPN 2025, Sinergi Wartawan dan Polisi Beri Bantuan Sembako Korban Banjir Probolinggo

Para saksi menceritakan terjadinya kebakaran di Bukit Teletubbies, saat itu tiga saksi dari petugas patroli dan pengamanan ketika mengetahui ada kebakaran, mereka bergegas berupaya memadamkan api hingga mengamankan terdakwa bersama lima temannya.

Sedangkan Akhmad Hidayat mengaku jika dirinya bukan pengangkut terdakwa dan juga teman-temannya, melainkan saat itu sedang parkir, dan sempat memberi tanda peringatan berupa tangan menyilang agar tidak menyalakan flare asap.

Namun karena jarak yang cukup jauh sekitar 200 meter, terdakwa tidak menyadari hal tersebut.

Baca juga: Jasad 3 Korban dalam Kebakaran Mahkota Love Garden Lamongan Posisinya Berdekatan

"Saya sudah mengangkat tangan menyilang tanda untuk tidak melanjutkan menyalakan flare. Cuman waktu itu karena jaraknya jauh, sekitar 200 meter jadi tidak diketahui oleh terdakwa dan yang lainnya," kata Akhmad.

Sementara Penasehat Hukum Terdakwa Mustaji menyangkal keterangan para saksi kepada hakim. Menurut dia, semua keterangan dari 5 saksi sangat berbeda dengan apa yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ada satu dua keterangan yang berbeda atau tidak sama dengan BAP, satu contoh seperti papan pengumuman larangan, tadi yang lain mengatakan tidak ada, yang sopir jeep itu mengatakan ada. Sedangkan di BAP jawaban dia (sopir jeep) bilang tidak ada," ungkap Mustaji.

Baca juga: 3 Korban Tewas dalam Kebakaran Mahkota Love Garden Lamongan Semuanya asal Pemalang

Selain itu, lanjut Mustaji, para saksi yang dihadirkan saat persidangan tadi tidak mengetahui secara langsung terjadinya kebakaran di Gunung Bromo. Melainkan, tahu dari cerita orang-orang atau dari mulut ke mulut.

"Para saksi yang dihadirkan ini tidak mengetahui secara langsung kesaksiannya saat terjadinya kebakaran, penyebabnya juga tidak tahu secara langsung, hanya katanya saja," pungkas Mustaji.

Editor : Aris S



Berita Terkait