Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Narapidana Perempuan Rutan Situbondo Melahirkan Caesar

Narapidana Perempuan Rutan Situbondo Melahirkan Caesar © mili.id

Petugas Rutan Situbondo didampingi tim medis melihat kondisi salah satu narapidana, pasca melahirkan di ruang persalinan Rumah Sakit Umum Daerah (RSAR) dr Abdoer Rahem Situbondo.(foto:Bahri for mili.id)

Situbondo - Seorang narapidana perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Nk (40), melahirkan melalui operasi caesar di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo.

Sebelum dibawa ke RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, Nk yang diketahui terlibat kasus obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo itu, dirinya sempat diperiksa oleh petugas kesehatan Rutan Situbondo.

Baca juga: Rumah Produksi Pupuk Cair Palsu di Situbondo Digerebek Polisi

Selama proses persalinan, Nk juga didampingi petugas Rutan Situbondo.

Begitu melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin laki-laki, Nk bisa merawat anak ketiganya di rumahnya, mengingat Nk mendapat cuti bersyarat (CB).

Kepala Rutan kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, Nk masuk ke Rutan Situbondo dalam kondisi hamil, dia dan suaminya masuk ke Rutan Situbondo, keduanya ditangkap karena terlibat kasus okerbaya.

“Nk masuk rutan dalam kondisi tengah hamil. Jadi kami sengaja berikan pelayanan lebih agar kandungannya tetap terjaga,” ujar Rudi Kristiawan, Selasa (27/11/2023).

Menurut dia, Nk dirujuk dari klinik rutan ke dr Abdoer Rahem Situbondo, karena usia kandungannya sudah 40 minggu.

Sedangkan hasil pemeriksaan poli Kandungan RSU Situbondo menyatakan, jika kondisi bayi dan ibunya sehat, namun tidak bisa melahirkan secara normal.

Baca juga: Peduli Kemanusiaan, Pemuda dan Wanita Katolik Situbondo Salurkan Bantuan

Sehingga bayi dalam kandungan tersebut harus segera dikeluarkan melalui operasi caesar.

“Usia kandungannya Nk sudah 40 minggu, tetapi belum kontraksi. Makanya, setelah diperiksa di klinik Rutan Situbondo, Nk langsung dirujuk ke RSU Situbondo," bebernya.

Pria yang akrab dipanggil Rudi mengatakan, Nk dan suaminya sama berstatus sebagai WBP Rutan Situbondo, dengan kasus yang sama, yakni kasus okerbaya jenis pil koplo.

“Bayi laki-laki dengan berat 3,7 kilogram itu belum dikasih nama, mungkin nunggu kesepakatan suaminya. Mengingat suami Nk masih di rutan dan tidak boleh pulang,” ujar Rudi.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Kakak Ipar di Situbondo Segera Masuk Persidangan

Rudi menambahkan, jika kebetulan surat izin cuti bersyarat bagi Nk sudah keluar. Sehingga Nk bisa bernafas lega dan merawat anaknya di rumah bersama keluarganya.

“Nk itu dihukum satu tahun, delapan bulan menjalani di rutan, sisanya jadi tahanan luar,” katanya.

Untuk mendapatkan bebas bersyarat, Nk tinggal menunggu izin dari dokter untuk pulang. Sebelum ke rumah, Nk harus ke rutan untuk mengisi cap jari. Setelah itu ke kejaksaan untuk mendapatkan syarat bebas bersayrat.

“Selama di RSU Situbondo Nk masih dijaga oleh petugas rutan, kalau sudah di rumah tinggal wajib absen saja,” pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait