Tersangka Heru saat mengikuti rekonstruksi yang digelar Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan (Foto: Moch Rois/mili.id)
Pasuruan - Perjalanan Heru Purnomo (34) membunuh Endang Sukowati (50), tetangganya di Pasuruan tergambar jelas dalam rekonstruksi yang digelar polisi.
Dalam rekonstruksi itu, Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menghadirkan tersangka Heru ke lokasi, Dusun/Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Kasus Penggelapan dan Pembunuhan di Kapal Poseidon 03 Dibongkar Korpolairud
Dari pantauan mili.id, keluarga korban dan warga setempat memenuhi sekitar rumah korban, yang menjadi lokasi rekonstruksi.
Petugas kepolisian berseragam maupun reserse melakukan penjagaan ketat di TKP, dengan memasang garis polisi.
Keluarga korban hanya bisa meneriakkan umpatan kepada tersangka Haru saat keluar dari mobil tahanan. Haru dengan tertuntuk masuk ke dalam rumah korban untuk memperagakan pembunuhan yang ia lakukan.
"Saya mau lihat mukanya seperti apa, pelaku pembunuh adikku," ucap Rini, saudara tertua korban, yang dicegah sanak saudaranya saat berusaha menerobos garis polisi.
Lilik yang juga saudara korban juga berusaha menerobos garis polisi saat tersangka memperagakan adegan kabur dari rumah korban menggunakan motor. Namun upaya Lilik berhasil dicegah. Lilik pun hanya bisa berteriak agar polisi membuka helm dan masker tersangka.
"Ngapain pakai helm, buka saja helmnya. Buka saja maskernya, mukanya jangan ditutupi," teriak Lilik.
Salah satu keluarga korban tampak lemas karena menahan amarah saat tersangka didatangkan ke lokasi rekonstruksi (Foto: Moch Rois/mili.id)
Suami korban, Sugiyono juga tampak tegang. Satu orang tampak memeluk Sugiyono dari belakang dan dua orang di depan coba menenangkan amarah Sugiyono.
Sedangkan warga lainnya yang datang ikut geram dan meneriaki tersangka dengan sebutan bencong.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri dan Selingkuhan di Bangkalan
"Bencong, bencong, bencong, 47," teriak warga beramai-ramai .
Di satu sisi, pihak keluarga korban kompak meminta polisi agar tersangka Heru Purnomo dijerat hukuman mati.
"Dihukum mati saja pak," sambung Lilik diamini keluarga korban lainnya.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti menjelaskan, dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan 52 adegan, mulai datang ke rumah korban, lalu membunuh korban dan kabur menggunakan motornya.
"Ada 52 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan di TKP Randupitu ini. Tidak ada temuan baru, semua sesuai dengan keterangan tersangka kepada polisi yang sudah tertulis dalam BAP," tandas Sunarti.
Baca juga: Geger, Suami di Bangkalan Bunuh Istri dan Selingkuhannya
Diketahui, tersangka Heru membunuh akibat sakit hati lantaran ditagih korban dengan kata kasar. Tersangka sebelumnya meminjam uang Rp4 juta kepada korban.
Akibat kata-kata kasar korban itu, muncul di benak pelaku menghabisi korban untuk melampiaskan sakit hatinya, dengan mendatangi rumah korban yang ketika itu sedang berada di rumah sendirian.
Setelah korban mempersilahkan tersangka masuk ke rumah, selanjutnya korban menanyakan terkait utang tersangka yang tidak kunjung dibayar, hingga terjadi perang mulut antara korban dan tersangka.
Karena sudah tidak dapat menahan emosinya, tersangka langsung menikam punggung korban dengan pisau dapur. Korban kemudian berlari masuk ke kamar mandi untuk menyelamatkan diri. Namun tersangka yang sudah gelap mata terus mengejar kemudian kembali menikam punggung korban dua kali.
Tersangka juga sempat menceburkan kepala korban ke dalam bak kamar mandi, hingga kemudian korban meninggal, akibat pendarahan luka tusuk yang mengenai selaput jantung dan rongga dada.
Editor : Narendra Bakrie