Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Alat Peraga dan Bahan Kampanye Dilarang Terpasang di Tempat ini, Ayo Awasi Bersama!

Alat Peraga dan Bahan Kampanye Dilarang Terpasang di Tempat ini, Ayo Awasi Bersama! © mili.id

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro (Foto: Shella/mili.id)

Surabaya - Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) terlarang dipasang di tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Aturan itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim menyusul masa kampanye Pemilu 2024 dimulai Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca juga: Dindik Jatim Sosialisasikan Juknis SPMB 2025, Simak Skema Barunya

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, APK dan BK tidak diperkenankan dipasang pada lingkungan pendidikan dan seluruh tempat ibadah.

Gogot merinci, ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga caleg dengan pelaksanaan tim kampanye.

"Jadi, tidak boleh seluruh peserta pemilu, baik itu paslon, DPD, sampai dengan caleg bersamaan dengan pelaksanaan dengan tim kampanye, memasang alat peraga kampanye di tempat pendidikan, di tempat ibadah tidak boleh," tegas Gogot usai Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Rabu (29/11/2023).

"Tempat ibadah apapun, bahkan sampai di halaman pagar, di depannya pun tidak boleh. Sudah ada ketentuannya," jelas dia.

Baca juga: Bakti Sosial Alumni Puteri Indonesia Jawa Timur di Surabaya

Meski Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan dengan syarat tertentu, APK dan BK tetap dilarang dipasang.

"Termasuk juga di lembaga pendidikan. Walaupun Mahkamah Konstitusi memang memperbolehkan peserta konstitusi, kampanye di lembaga pendidikan dengan syarat syarat tertentu, itu tetep tidak boleh ada atribut adalah salah satunya alat peraga kampanye," ungkapnya.

Gogot menambahkan, aturan kampanye dibatasi hanya di perguruan tinggi, sedangkan di jenjang SD hingga SMA sederajat, dilarang.

"Tidak boleh memasang alat peraga kampanye, tidak boleh menyebarkan bahan kampanye, termasuk ketika mungkin berkampanye di lembaga pendidikan, yang memang itu hanya dibatasi di perguruan tinggi. Tidak boleh kampanye di SD sampai SMA," tandasnya.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Pasar Pangan Murah di Surabaya

Adapun daftar APK dan BK yang dimaksud KPU sebagai berikut:

Alat Peraga Kampanye:
1. Reklame
2. Spanduk
3. Umbul-umbul

Bahan Kampanye:
1. Selebaran
2. Brosur
3. Pamflet
4. Poster
5. Pakaian
6. Alat makan/minum
7. Kartu nama
8. Alat tulis
9. Stiker
10. Penutup kepala
11. Kalender
12. Pin
13. Atribut lain yang sesuai ketentuan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait