Catat! Ini Ketentuan Kampanye dalam Pemilu 2024

Catat! Ini Ketentuan Kampanye dalam Pemilu 2024 © mili.id

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro dalam Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya (Foto: Shella/mili.id)

Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mensosialisasikan Ketetentuan Penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) pada Pemilu 2024.

Ketentuan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Hasil Pleno KPU Kota Mojokerto, Risma-Gus Hans serta Ning Ita-Cak Sandi Unggul

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menyampaikan pentingnya aturan-aturan yang harus diikuti seluruh peserta pemilu.

"Terkait dengan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye sudah diatur PKPU 15, yang diubah menjadi PKPU 20 Tahun 2023," jelas Gogot dalam Media Gathering di Hotel Bumi Surabaya, Rabu (29/11/2023).

"Semua ketentuan mengenai bagaimana spesifikasi alat peraga kampanye yang diperbolehkan, bahan kampanye yang diperkenankan untuk disebar oleh seluruh peserta pemilu sudah sana semuanya," tambahnya.

Terdapat metode kampanye Pemilu 2024 yang dapat dilaksanakan sesuai Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023, yakni:

1. Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka;
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
4. Pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum;
5. Media sosial;
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
7. Rapat umum;
8. Debat pasangan calon tentang materi kampanye;
9. Pemilu pasangan calon; dan
10. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Jatim Sebut 2 Petugas KPPS Meninggal Saat Bertugas

Gogot juga mengatakan, kampanye melalui sosial media juga memiliki ketentuan yang sama seperti ketentuan berkampanye secara umum.

Sebelumnya, peserta pemilu telah menyerahkan akun media sosialnya ke KPU Jatim.

"Kalau bentuknya, silakan mau berupa tulisan atau teks, mau foto, video, audio visual ndak masalah. Dibuka ruang seluas-luasnya, peserta pemilu itu untuk berkreasi seinovatif mungkin, apa berupa drama, video pendek atau berupa ajakan silakan dibebaskan. Yang penting adalah ketentuan ketentuan terkait dengan kampanye tadi, bener bener diperhatikan," tegas Gogot.

Baca juga: Akun Instagram Resmi Pemprov Jatim Posting Surat Suara Bergambar Salah Satu Paslon Cagub

"Kemudian yang kedua, nanti kewajibannya itu dia harus menutup akun medsos yang digunakan kampanye itu selambatnya pada saat hari tenang. Jadi sudah tidak boleh dipergunakan lagi untuk kampanye," imbuhnya.

Dia kembali menegaskan, perbedaan antara kampanye melalui sosmed dan iklan media sosial (medsos) perlu diperhatikan.

"Iklan di medsos itu sama ketentuannya di media massa, yang nanti boleh dilakukan pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait