Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau akrab disapa Gus Yani, angkat bicara soal penetapan Kadiskoperindag Malahatul Fardah sebagai tersangka korupsi dana hibah UMKM tahun 2022 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Menurutnya, penetapan tersangka yang dirilis Kajari Gresik Nana Riana, pada Selasa (28/11) malam itu bahwa tersangka tidak memiliki niatan korupsi.
Baca juga: Penemuan Mayat Misterius dengan Bekas Luka hingga Anak Bunuh Ayah
"Kami sangat prihatin atas peristiwa tersebut, akan tetapi dari lubuk hati saya secara pribadi, bahwasanya ibu kepala dinas yang bersangkutan ini, saya meyakini tidak ada niat sekecil apapun dalam tindak dugaan korupsi tersebut," kata Bupati Yani usai acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) dan Pencanangan Zona Integritas WBK WBBM, di Hotel Aston Gresik, Rabu (29/11/23).
Dari situ Yani menyampaikan, bahwa peristiwa ini bisa terjadi dilatarbelakangi oleh kesalahan administratif yang tidak sengaja diperbuat, dikarenakan batas waktu kegiatan yang relatif singkat.
"Ini hanya kesalahan administratif yang terjadi, karena keadaan, waktunya yang tidak cukup di dalam pelaksanaan kegiatan hal tersebut," jelasnya.
Pihaknya kini turut menyayangkan kejadian ini, dengan turut menyebut dibutuhkannya sebuah hubungan harmonis, antara Eksekutif, Legislatif, hingga menyeluruh di pemerintahan.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard Seret Sekda Jember Hadi Sasmito Jadi Tersangka
"Maka di sini dibutuhkan sebuah hubungan yang harmonis, baik secara pemerintahan, baik eksekusi maupun legislatif harus bisa menyadari, tahu betul. Bagaimana melihat potensi apakah pelaksanaan program ini tidak membahayakan pihak pihak yang lain," terang Yani.
Karena selama ini, lanjut Yani, hubungan antar Forkopimda Gresik dilihat baik-baik saja, serta telah berlangsung harmonis.
"Hubungan kami selama ini forkopimda juga baik baik saja, harmonis. Tetapi ini keputusan hukum yang harus kita hargai," paparnya.
Baca juga: Sederet Langkah Pjs Bupati Jember Usai Sekda Hadi Sasmito Ditahan Polda Jatim
Kendati demikian, Yani mengungkapkan, kalau ia menghargai keputusan terbaik dari pihak pelaksana hukum, dalam tugasnya menangani kasus ini.
"Saya yakin keputusan ini sudah menjadi pilihan keputusan terbaik," pungkasnya.
Sekedar informasi, pihak Kejari Gresik menetapkan Kadiskoperindag Malahatul Fardah, berserta Rian selaku pemlik CV penyedia barang UMKM sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah UMKM, menelan kerugian sementara Rp 960 juta, kerugian negara.
Editor : Aris S