Surabaya - Driver ojek online (ojol) yang melecehkan balita yatim di Semampir, Surabaya telah dijebloskan ke penjara oleh polisi.
Driver ojol berinisial BM (51) itu ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Pelaku diketahui sudah beristri dan memiliki dua anak wanita.
Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina mengatakan, antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Pelaku menyasar korban secara acak ketika keliling mencari pelanggan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, Mulyorejo, Surabaya. Diamankan barang bukti motor Honda Revo, jaket driver ojol, dan rekaman video," jelas Herlina dalam pers rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (30/11/2023).
Herlina mengungkapkan, pelaku mengaku terpancing hasrat saat melihat korban yang masih berumur 4 tahun itu sedang bermain. Pelaku lalu turun dari motor dan melakukan perbuatan bejat itu.
"Mengakunya baru sekali ini. Serta diketahui, pelaku menjalani kehidupan normal beristri dan memiliki dua anak," terang Herlina.
Baca juga: Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI
Menurut Herlina, pelaku akan diuji kesehatan mentalnya ke psikolog.
Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Mohammad Prasetyo menambahkan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, setelah video berisi aksi pelaku viral di media sosial.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya kurang dari 24 jam," tegas Prasetyo.
Baca juga: Pelaku Curanmor Asal Madura Babak Belur Dimassa, Bagian Eksekutor Barhasil Kabur
Prasetyo menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban diawali dengan membuka resleting celananya.
"Memaksa korban memegang kelamin pelaku. Dan pelaku melakukan masturbasi," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie