Ungkap kasus driver ojol lecehkan balita oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Rama Indra/mili.id)
Surabaya - Driver ojek online (ojol) yang melecehkan balita yatim di Surabaya telah ditangkap di rumahnya dan kini dijebloskan ke penjara.
Driver ojol berinisial BM (51) itu ditangkap di rumahnya di Mulyorejo, Surabaya oleh Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Persebaya Gagal Menang 6 Kali Beruntun, Paul Munster Terancam
"Pelaku ini sudah beristri dan memiliki dua anak wanita," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina, Kamis (30/11/2023).
Herlina mengatakan, antara pelaku dengan korban tidak saling kenal. Pelaku menyasar korban secara acak ketika keliling mencari pelanggan.
Dalam aksinya, pelaku mengaku terpancing hasrat saat melihat korban yang sedang bermain. Pelaku lalu turun dari motor dan melakukan perbuatan bejatnya.
"Mengakunya baru sekali ini. Tapi masih terus kami dalami keterangannya," tambah Herlina.
Baca juga: KA Commuter Blorasura Tabrak Ertiga di Perlintasan Asemrowo Surabaya
Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Mohammad Prasetyo menambahkan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, setelah video berisi aksi pelaku viral di media sosial.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya kurang dari 24 jam," tegas Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban diawali dengan membuka resleting celananya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Lelang 67 Motor 7 Mobil Tahap Pertama di Tahun 2025
"Memaksa korban memegang kelamin pelaku. Dan pelaku melakukan masturbasi," sambungnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti motor Honda Revo, jaket driver ojol, dan rekaman video berisi aksi pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindugan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie