Selamat datang di mili.id - platform berita terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai berita nasional hingga internasional.

Selain Rampas Mobil, Oknum Debtcollector Ini Porotin Nasabah Hingga Habis Rp 5 Juta

Selain Rampas Mobil, Oknum Debtcollector Ini Porotin Nasabah Hingga Habis Rp 5 Juta © mili.id

Rodhiyah korban debtcollector didampingi kuasa hukumnya M Taufik/Foto/mili/roy

Mili.id - Kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debtcollector kembali menjadi sorotan, kali ini yang menjadi korban adalah Rodhiyah seorang warga Rusun Sumbo Blok J Kelurahan Simolawang Kecamatan Kertopaten.

Korban Rodhiyah pemilik Mobil BRV mengatakan, awal mula perampasan kendaraannya bermuara dari seorang oknum debtcollector yang menyuruhnya jangan membayar angsuran terlebih dulu. 

Baca juga: Tiga Pesilat Rampas Motor Pria asal Sidoarjo di Surabaya

"Katanya uangnya suruh taruh aja dulu nanti kalau sudah 8 bulan mau dibayarkan sekalian mau mengeluarkan BPKB," tuturnya, usai mengadukan masalah tersebut ke pihak BRI, di Tower BRI Rabu (17/11).

"Jadi saya orang bodoh kirian beneran enggak tahunya dua minggu sekali, enggak sampek seminggu oknum debtcollector itu minta uang terus." keluhnya. 

Akibatnya, ia mengaku selama 5 bulan uangnya ludes sebanyak Rp 6 juta yang diporotin sama debtcollector tersebut. 

"Katanya (uang itu) buat nutup manager," ujar dia. 

Lebih tragis lagi, ketika mobilnya ditarik oleh oknum debtcollector itu, Rodhiyah mengaku masih diminta uang lebih sama temannya si debtcollector. 

Baca juga: Rampas Mobil Ojol Pakai Siram Air Cabai di Probolinggo, Pelaku Diringkus

"Kemarin pun mobil dia ditarik tapi masih minta uang lebih sama temannya yang debtcollector." tandas dia. 

Sementara Tim Hukum Rodhiyah Mohammad Taufiq mengingatkan seluruh leasing di Surabaya, bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum debtcollector ini merupaka tindakan tidak prosedural. 

"Karena kita sudah tahu putusan MK tahun 2019 bahwa debtcollector tidak punya kewenangan sama sekali (melakukan penarika)," tegas Taufik

Pada 2021 pula, MK menegaskan kembali bahwa debtcollector tidak punya kewenangan sama sekali melakukan perampasan di jalan. 

Sehingga lanjut dia, pihaknya mengingatkan leasing di Surabaya dan BRI Finans jangan ada lagi korban korban perampsan di jalan. 

"Kami akan siap turun jalan, ketika ada tindakan oknum," seru dia. 

"Dan Insya Allah pihak BRI secepatnya akan mengembalikan mobil ke pemiliknya (Rodhiyah)." tandasnya 

Editor : Redaksi



Berita Terkait