Probolinggo - Masjid Amanullah Polres Probolinggo Kota menjadi saksi bisu pasangan suami istri (pasutri) DN (31) dan YL (28) rujuk dan memperbarui nikah.
DN merupakan tahanan yang tersandung kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. DN dan istrinya sebelumnya sudah pernah menikah dan bahkan sudah dikaruniai dua orang anak.
Baca juga: Persewangi Benarkan Syamsudin Batola Meninggal di Tol Pasuruan - Probolinggo
Akibat perceraiannya dengan DN, YL bahkan menikah lagi dengan pria lain, namun takdir berkata sama, hubungan dengan suami barunya itu tak bertahan lama sehingga kembali bercerai. Lalu memutuskan kembali menikah dengan DN setelah didorong dua anaknya.
"Saat menjenguk, anak sulung saya berkata dan kata-katanya sampai sekarang saya ingat. Anak saya bertanya, apakah ayah gak mau pacaran kayak dulu lagi sama mama. Itu yang jadi alasan saya rujuk," kata DN, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Kecelakaan di Tol Pasuruan Probolinggo, Pelatih Persewangi Tewas
Sementara YN, mengucapkan terimakasih atas segala fasilitas yang diberikan oleh Polres Probolinggo Kota. "Terimakasih banyak atas segala fasilitasnya pak," tutur YN.
Sementara Plt Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menjelaskan, jika dalam pernikahan YL dan DN, tidak hanya fasilitas tempat saja, tapi pihaknya juga menghadirkan penghulu asal Kecamatan Mayangan dan juga dua keluarga mempelai.
Baca juga: Ban Meledak, Truk Bermuatan Kertas Terguling di Tol Paspro
"Pernikahan ini merupakan bentuk perwujudan hak tahanan. Polisi memenuhi hak tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu itu, tapi tentunya tetap harus memperhatikan dan mengikuti hukum yang berlaku. Semoga samawa," pungkasnya.
Editor : Achmad S