Probolinggo - Puluhan narapidana marginal di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Probolinggo mendapatkan bantuan hukum gratis.
Bantuan tersebut diberikan kepada para warga binaan permasyarakatan Rutan Kraksaan, selain kasus penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Komplotan Begal Motor Bersajam di Pasuruan-Probolinggo Dibekuk
Pemberian bantuan hukum kepada anggota masyarakat termaginal itu setelah Rutan Kraksaan bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia (Posbakumadin) saat sosialisasi dan penyuluhan, Jumat (1/12/2023).
Kepala Rutan Kraksaan, Alzuarman mengatakan, sejatinya tandatangan MoU dengan Posbakumadin itu dilakukan pada Februari 2023 lalu, mengenai hak-hak bagi para WBP yang kurang mampu perekenomiannya untuk mendapat bantuan hukum.
Baca juga: Dana Kampanye Dua Paslon Peserta Pilbup Probolinggo 2024, Belum Ada Sumbangan
Pemberian bantuan hukum tersebut, lanjut Alzuarman, hanya bagi WBP yang tidak terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Totalnya ada 30 WBP yang mendapatkan.
"Kepada para tahanan bahwa negara berkewajiban membantu memberikan bantuan hukum bagi para pencari keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Hal ini juga sebagai pelayanan maksimal dari rutan kepada WBP," ungkap Alzuarman.
Baca juga: 4 Kereta Api di Jember Terlambat Imbas Insiden KA Pandalungan Vs Truk
Menurut Alzuarman, program yang sudah disepakati tersebut diharapkan terus berjalan. Sebab hal itu juga berperan sangat penting dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap para WBP Rutan Kraksaan.
"Sesuai amanat undang-undang, negara berkewajiban memberikan pelayanan bantuan hukum dan menanggung biaya perkara bagi para pencari keadilan yang tidak mampu. Oleh karena itu kami harap ini menjadi motivasi tahanan nanti," ungkapnya.
Editor : Narendra Bakrie