Probolinggo - Pasangan suami istri (pasutri) bersama 5 orang lainnya diringkus polisi lantaran terlibat sindikat penggelapan mobil rental di Probolinggo.
7 orang warga Kabupaten Probolinggo itu diringkus Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota.
Baca juga: Dugaan Kasus Gratifikasi Jalan Tol Probowangi Naik ke Tahap Penyidikan
Mereka pasutri berinisial BDH (39) dan istrinya SN (24), warga Kecamatan Kraksaan; BSK (51), emak-emak asal Kecamatan Sumberasih dan WS (36), warga Kecamatan Pakuniran. Kemudian 3 tersangka SA (27), MH (23) dan DE (31), sama-sama asal Kecamatan Kraksaan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, sindikat ini diungkap setelah HA (28), warga Kecamatan Kedopok selaku pemilik rental mobil melaporkan penggelapan dilakukan BSK, pelaku utama.
Menurut Wadi, laporan itu berawal pada 2 Oktober 2023, saat BSK datang ke tempat rental mobil milik korban. Saat itu dia menyewa satu unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp1,8 juta.
"Pada 12 hari kemudian, tersangka memperpanjang sewa mobil tersebut selama 10 hari, serta menyewa tiga mobil lainnya, yaitu Toyota Avanza dan Yaris, serta Daihatsu All New Xenia," papar Wadi, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Bongkar 16 Kasus Peredaran Narkoba dan 5 Kriminal
Setelah menyewa 4 mobil tersebut, BSK lalu menggadaikan keempat mobil tersebut ke tersangka BDH dan istrinya SN dengan perjanjian keuntungan 10 persen per bulan. Dari pasutri itu, kemudian dikembangkan dan keluar nama tersangka lainnya.
"Dari pengembangan selanjutnya, diamankan 4 orang tersangka lagi dengan beda peran. Untuk mobil Brio, awalnya ada di tangan pasutri, kemudian digadaikan lagi ke WS melalui perantara teman dari pasutri yakni SA," ungkap dia.
Sedangkan untuk tiga mobil lainnya, sambung Wadi, oleh pasutri BDH dan SN digadaikan kepada MH yang kemudian ketiga mobil tersebut dititipkan ke di rumah tersangka DE di Kecamatan Kraksaan.
Baca juga: Terbakar Api Cemburu, Pria di Probolinggo Bocok Tetangga Desa
"Jadi empat mobil tersebut digadaikan mulai dari Rp25 juta sampai dengan Rp35 juta. Dari penggelapan ini, para tersangka mampu meraup keuntungan puluhan juta. Selain tersangka, barang bukti juga sudah kami sita," papar Wadi.
Akibat perbuatannya, tersangka BSK dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka BSK.
Sedangkan tersangka BDH dan SN dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Tersangka MH, DE, WS dan SA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie