Menaikan 1,62 Persen, UMK Situbondo Terendah di Jatim

Menaikan 1,62 Persen, UMK Situbondo Terendah di Jatim © mili.id

Kepala Disnakertran Situbondo Kholil.(Foto: Bahri for mili.id)

Situbondo -Meski pada tahun 2024 Pemkab Situbondo, menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 1,62 persen atau Rp 35.261 dari awal Rp 2.137.025 menjadi Rp 2.172.287, namun UMK Situbondo terendah di Jawa Timur.

Sedangkan dalam tahun 2023 ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Situbondo, mengklaim pertumbuhan ekonomi naik hingga mencapai 4,39 persen.

Baca juga: Direktur RSU Situbondo Ajukan Pengunduran Diri, Komisi IV DPRD Bereaksi

Kepala Disnakertrans Kabupaten Situbondo Kholil mengatakan, diakui pada tahun 2023 ini, UMK Situbondo terendah di Jawa Timur. Meski demikian, kenaikan UMK sudah sesuai dengan perhitungan Perarutan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Kenaikan tersebut dinilai telah ideal dan objektif.

"Upah minimum situbondo tahun 2023 sebesar 2.137.025, sedangkan rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada kabupaten Situbondo 2.009.013,66," kata Kholil Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Dua Korban Mobil Elf Rombongan SMAN 1 Panji Situbondo Masih Dirawat

Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Situbondo 4,39 persen sangat berpengaruh terhadap hasil perhitungan dalam rumus PP Nomor 51 Tahun 2023. Sedangkan inflasi selama 2023 Kabupaten Situbondo, tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 0 persen. Namun, untuk inflasi Provinsi Jawa Timur sebesar 3.01 persen.

"Dalam perhitungan penggunaan inflasi Kabupaten Situbondo dan Provinsi Jawa Timur ketika dihitung dalam rumus hanya selisih 0,17 rupiah," bebernya.

Baca juga: Seorang Pelajar Tewas Tertabrak Trailer di Jalur Pantura Situbondo

Lebih jauh Kholil menambahkan, sesuai putusan UMK Kabupaten Situbondo ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, dengan nomor 188/656/KPTS/013/2023. Tertinggi UMK Kota Surabaya yakni Rp 4.725.479. Sedangkan UMK Kabupaten Situbondo terendah dibawah Kabupaten Sampang dengan UMK Rp 2.182.861.

"Jadi kesimpulannya, angka pengangguran terbuka di Situbondo terus menurun, sehingga orang yang bekerja semakin banyak, sehingga beban ekonomi ada di bawah UMK dan setiap rumah tangga mengalami surplus atau bisa menabung," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait