Selamat datang di mili.id - Platform Berita Terpercaya untuk Anda. Dapatkan informasi terkini dari berbagai kategori, mulai dari berita nasional hingga internasional, hanya di mili.id.

Pembobol Rumah di Kawasan Elite Surabaya Dikepung, Mobil Curian Disita

Pembobol Rumah di Kawasan Elite Surabaya Dikepung, Mobil Curian Disita © mili.id

Mobil yang digondol pelaku saat membobol rumah di kawasan elite Surabaya (Foto: Dok. Satreskrim Polrestabes Surabaya for mili.id)

Surabaya - Pembobol rumah di kawasan elite Surabaya dikepung Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mobil yang dicuri pelaku pun berhasil disita.

Pelaku diburu setelah teridentifikasi melakukan pembobolan rumah milik PNS bernama Hendro Suharwono, di Perumahan Western Rengency, Surabaya pada Kamis (23/11/2023) lalu.

Baca juga: Dampak Hujan Angin di Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, Tim Resmob menangkap pelaku bernama Adi Kuntar, setelah mengepung tempat kos pelaku di Jalan Medayu Utara, kota setempat.

Selain membekuk pelaku, dalam penyergapan malam hari itu, Tim Resmob juga menyita mobil Daihatsu Xenia bernopol L 1968 EJ milik korban yang digondol pelaku.

"Oleh pelaku, mobil Xenia itu disembunyikan di belakang rumah kosnya," ungkap Hendro, Minggu (3/12/2023).

Baca juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil Satpol PP dan Motor saat Hujan Angin di Surabaya

Tampang pembobol rumah di kawasan elite SurabayaTampang pembobol rumah di kawasan elite Surabaya

Menurut Hendro, dalam aksinya, pelaku menggondol mobil, perhiasan dan uang tunai Rp10 juta dari rumah korban.

Baca juga: Persebaya Kontra Arema Berjalan Aman, Kinerja Polrestabes Surabaya Diapresiasi

"Pelaku membobol rumah korban, yang ketika itu sepi ditinggal penghuni. Pelaku merusak jendela menggunakan besi, lalu menguasai mobil, uang tabungan, serta perhiasan milik korban," beber Alumni Akpol 2005 ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan kasusnya, masih terus didalami dan dikembangkan.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait