Surabaya - Hari pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Bagi pemilih pemula, berikut cara yang benar dalam mencoblos.
Untuk diketahui, pencoblosan dalam Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024.
Baca juga: Hasil Pleno KPU Kota Mojokerto, Risma-Gus Hans serta Ning Ita-Cak Sandi Unggul
Pemilih melibatkan mereka yang sudah genap berusia 17 ke atas, dengan ketentuan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.
Nah, pada 14 Februari 2024, pemilih akan memilih pasangan presiden-wakil presiden dan legislator.
Bagi kalian yang baru genap berusia 17 tahun, dan akan melakukan pencoblosan pemilu untuk pertama kalinya, berikut cara mencoblos yang benar di TPS, dihimpun dari berbagai sumber:
1. Pastikan Berangkat Membawa KTP dan C6 KWK
Sebelum berangkat, pastikan anda membawa KTP dan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Ke- dua nya ini harus anda persiapkan di bawa ke TPS.
2. Datang ke TPS, Lokasi Namamu Terdaftar
Pemilih yang sudah terdaftar serta memenuhi syarat sebagai pemilih Pemilu 2024 bisa langsung datang ke TPS di mana nama sudah terdaftar.
3. Tunjukkan Formulir dan KTP-mu kepada Panitia KPPS di TPS
Langkah selanjutnya, kamu bisa menunjukkan formulir model C6 untuk diperiksa oleh panitia KPPS di TPS.
Lalu, Panitia TPS akan mencocokkan dengan kategori Daftar Pemilih dalam Pemilu di 2024.
4. Jangan Lupa Tulis Nama di Daftar Hadir
Kamu bisa mengisi daftar hadir yang berisi nomor urut kedatangan, dan nomor urut pemilih di daftar pemilih beserta jenis kelamin
5. Tunggu Antrean Hingga Namamu Dipanggil
Baca juga: Soal Quick Count PIlgub Jatim 2024, Risma: Sudah Biar Saja, Pasrah Saja
Apabila petugas KPPS di TPS sudah menulis nomor urut kehadiran pada formulir model C6 dan telah memberikan pengarahan informasi, maka kamu bisa bersantai duduk di tempat yang sudah disediakan panita. Dan tunggulah; hingga nama dan nomormu dipanggil.
6. Terima Surat Suara yang Sudah Ditandatangani Ketua KPPS
Setelah dipanggil, perwakilan petugas KPPS akan memberikan Formulir Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
Kemudian pemilih akan menerima surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama Desa/keluarahan dan nomor TPS, yang mana; Surat Suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS.
7. Masuk ke Bilik Suara
Selanjutnya, kamu akan dipanggil diarahkan oleh anggota KPPS untuk masuk ke bilik suara. Di sana kamu bisa memberikan suara.
8. Coblos Surat Suara pada Kolom Foto/Nomor Urut/Nama Paslon
Baca juga: Ayo Warga Surabaya Gunakan Hak Pilihmu, Dapat Makanan Bergizi Gratis Lho
Dari situ, pemilih bisa melakukan pencoblosan surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon, mulai paslon dari pilpres dan pileg.
Terpenting, kamu harus memastikan bahwa sudah melakukan pencoblosan surat suara dengan benar sesuai ketentuan, supaya suaramu dianggap sah.
9. Lipat Rapi Surat Suara Masukkan ke Dalam Kotak
Surat suara sudah dicoblos harus dilipat, dan bisa langsung dimasukan ke kotak suara yang disediakan.
Biasanya KPU mengatur agar kotak suaranya ditempatkan di dekat pintu keluar TPS. Pastikan surat suara yang dimasukkan sesuai dengan kotak suara yang tepat sesuai dengan arahan petugas.
10. Celupkan Jari Tangan ke Tinta
Pastikan tinta sudah membasahi kuku atau jari tersebut. Dan apabila sudah, proses teknis pemungutan suara pun, sudah selesai.
Editor : Narendra Bakrie