Tiga orang sindikat narkoba diamankan BNNP Jatim (Foto: Ist)
Surabaya - Peredaran sabu 1,3 kilogram (kg) untuk malam pergantian tahun di Surabaya digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim).
Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Jatim, AKBP Noer Wisnanto mengatakan, dari pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga tersangka, yaitu AR, MUF, dan ES.
Baca juga: Hasil Ungkap Narkoba, Okerbaya dan Miras Dibeber Polres Probolinggo
"Rencananya, barang ini akan diedarkan di sekitaran Surabaya, untuk tahun baruan," jelas Wisnanto, Minggu (3/12/2023).
Wisnanto menambahkan, ketiga tersangka merupakan dua jaringan berbeda. Untuk tersangka AR dan MUF adalah satu jaringan. Mereka diamankan di dekat salah satu minimarket di Surabaya. Sedangkan ES diamankan sendirian.
Sewaktu transaksi, AR membungkus 10 paket sabu itu ke dalam kantong plastik hitam, dibalut plastik ungu dan dimasukkan ke dalam tas kain. Cara itu dilakukan untuk mengelabuhi petugas ataupun orang sekitar sewaktu transaksi.
"Selanjutnya petugas dari BNNP Jatim langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Impor Narkoba Jenis DMT, Penghuni Apartemen Anderson Tower Surabaya Disidang
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa sabu dengan total berat keseluruhan 999,8 gram yang dibawa AR dan MUF tersebut berasal dari dua orang berinisial B dan T yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah sabu dalam penguasaan tersangka AR. Saudara T menyuruh AR mengirim sabu yang akan diterima tersangka MUF yang sebelumnya disuruh H alias K yang juga DPO," paparnya.
Sementara terkait kasus ES, bermula saat tersangka sedang mengambil paket barang di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Genteng, Surabaya, pada Kamis (26/11/2023) lalu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Situbondo Tangkap 3 Pengedar dari Pengakuan 2 Pengguna Sabu
Petugas BNNP Jatim yang telah mengantongi informasi terkait adanya barang terlarang yang akan masuk Surabaya, akhirnya melakukan pengintaian. Saat ES mengambil paketan itu, petugas langsung melakukan penyergapan.
"Saat tersangka mengambil paket tersebut, kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim," tambah Wisnanto.
Dari tangan tersangka ES petugas mengamankan empat paket sabu dalam plastik klip putih bening seberat 514,3 gram. Namun dilakukan penyisihan untuk uji labfor, sehingga barang bukti yang diamankan 448,3 gram.
Editor : Narendra Bakrie