Surabaya - GP alias Tupai (27), ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu kos di Jalan Simo Gunung Kramat, Kelurahan Sawahan, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa Murunduri mengatakan, polisi melakukan penggerebekan setelah melakukan pengintaian. Setelah digeledah, polisi menemukan 26 poket sabu siap edar di tempat persembunyian tersebut.
Baca juga: Menikmati Nasi Krawu Khas Gresik Hj Suliha di Surabaya, Ini Lokasinya
Sabu yang disita polisi sebagai barang bukti.(Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya for mili.id)
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah selanjutnya ditemukan barang bukti 26 poket sabu yang disimpan di plastik transparan dengan berat mulai 0,30 - 0,35 gram. Total keseluruhan kurang lebih 8,58 gram," katanya, Senin (4/12/2023) sore.
Berdasar hasil penyidikan kepolisian, tersangka mengaku mendapat titipan norkoba berbentuk kristal putih ini dari seseorang berinisial SIS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Pangkoarmada II jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya
"Barang itu di ranjau di daerah Kletek, Sidoarjo, diambil tersangka pada Senin tanggal 6 November 2023, sekira pukul 20.30 WIB," tambahnya.
Tersangka awalnya mendapat titipan sebanyak 10 gram sabu dengan harga Rp 1 juta per satu gramnya. Kemudian, oleh tersangka dipecah lagi jadi 2 paket dengan harga Rp 150-200 ribu untuk paket kecil dan paket 1 gram dihargai Rp 1,2 juta.
"GP sudah dua kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari SIS (DPO), untuk dijual dan mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.
Baca juga: Kasrem 084/Bhaskara Jaya Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI
Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 poket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 8,58 gram berikut pembungkusnya, timbangan elektronik, sebuah bendel klip plastik dan satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Aris S